Advertisement
Peristiwa

MAKI Bongkar Gurita Bisnis Pejabat BGN yang Diduga Kuasai Ratusan Dapur Umum

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kian memanas.

TIMES Indonesia,
MAKI Bongkar Gurita Bisnis Pejabat BGN yang Diduga Kuasai Ratusan Dapur Umum
Ilustrasi - kantor BGN di Jakarta. (FOTO: istimewa)
A-AA+

JAKARTA Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kian memanas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru saja menyerahkan barang bukti baru ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Bukti tersebut membongkar borok para pejabat tinggi yang seharusnya mengawasi, namun justru diduga kuat "bermain" demi meraup keuntungan pribadi.

Advertisement

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan adanya dua klaster pejabat elit di BGN yang tercium terafiliasi dengan ratusan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan data yang diserahkan MAKI, modus para oknum pejabat ini terbagi dalam dua kelompok besar.

Pertama, klaster eselon I (inisial IRA). Pejabat setingkat eselon I yang memegang fungsi pengawasan, namun diduga kuat memiliki dan mengendalikan sekitar 20 dapur umum.

Kedua, klaster eselon II (inisial TSA). Pejabat yang memiliki kewenangan di wilayah Terpencil, Terluar, dan Terdepan (3T). Ironisnya, oknum ini diduga terafiliasi dengan 100 yayasan SPPG.

Dua pejabat tersebut seharusnya bertugas mengawasi SPPG. Namun, mereka justru terafiliasi dengan yayasan SPPG demi mendapatkan keuntungan pribadi, selaiknya perbuatan Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung.

Advertisement

Ancam Seret ke KPK 

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung memang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Kendati demikian, Boyamin Saiman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal terus mengawal kasus yang menyangkut hajat hidup anak bangsa ini agar tidak ada praktik tebang pilih.

"Cara mengawal saya pasti dengan menambahi data yang saya punya. Dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau punya dapur umum itu penyampaian data," kata Boyamin kepada TIMES Indonesia, pada Jumat (12/6/2026).

Boyamin juga mengirimkan sinyal ancaman keras kepada penyidik jika penanganan kasus ini terkesan melambat atau mandek di tengah jalan. Ia berencana melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

"Sebelum jauh gugat praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara undang-undang, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain," jelasnya.

Langkah menyeret KPK ini diambil demi memastikan keadilan hukum berjalan tegak tanpa pandang bulu. Boyamin bahkan siap melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) jika lembaga antirasuah tersebut melempem.

"Kenapa bagian ini menjadi perhatian masyarakat? Karena masyarakat sudah jengkel semua, maka ini prosesnya harus dituntaskan! Kalau nanti ada dugaan penyimpangan dari proses penanganan ini, KPK ya harus mengambil alih. Kalau tidak berani ambil alih, ya saya gugat praperadilan juga," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia