Advertisement
Peristiwa

Oknum ASN Mangkir Tugas Belajar PPDS, DPRD Kota Banjar Soroti Kinerja BKPSDM dan Dinkes

Oknum ASN Kota Banjar diduga mangkir tugas belajar PPDS di Unsoed. DPRD menyoroti lambannya BKPSDM dan Dinkes, menuntut pengembalian uang negara dan pembentukan tim khusus.

TIMES Indonesia,
Oknum ASN Mangkir Tugas Belajar PPDS, DPRD Kota Banjar Soroti Kinerja BKPSDM dan Dinkes
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Banjar, Moh. Jamaluddin Al Ghoni, S.Pd. tanggapi kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN Dokter. (Foto: Dok Pribadi/Istimewa)
A-AA+

BANJAR TIMESINDONESIA, BANJAR– Beredarnya informasi mengenai kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar memicu reaksi keras.

Oknum ASN tersebut diketahui mangkir dari penugasan Tugas Belajar (Tubel) pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Moh. Jamaluddin Al Ghoni, S.Pd., menyayangkan sikap instansi terkait. Ia menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan Kota Banjar terkesan lambat dan setengah hati dalam menyelesaikan kasus ini.

Pelanggaran Aturan dan Kerugian Uang Rrakyat

Jamaluddin menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada aturan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan, ASN yang melanggar ketentuan wajib mengembalikan keuangan negara.

“Jika merujuk pada SE Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021, sudah jelas bahwa yang bersangkutan wajib mengembalikan keuangan negara yang telah digunakan,” ujar Jamaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).

Ia menambahkan, pembiaran atau penanganan yang lambat dalam kasus ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Advertisement

“Kami khawatir ini menjadi pemborosan anggaran karena dana yang digunakan untuk menggaji merupakan uang rakyat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan program efisiensi yang digembar-gemborkan pemerintah, justru terjadi penghamburan anggaran akibat ketidakdisiplinan oknum ASN,” tegasnya.

Kritik Penanganan ‘Sekadarnya’ dan Desakan Tim Khusus

Jamaluddin juga mengkritik penyelesaian masalah yang dinilai terlalu normatif dan tidak memberikan efek jera. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini dianggap selesai hanya dengan bermodalkan surat keterangan sakit dan jalur musyawarah.

“Ini perilaku yang sangat mencederai masyarakat. Yang lebih miris, terkesan penanganannya hanya sekadarnya saja. Oleh karena itu, saya meminta dibentuk tim khusus untuk menuntaskan permasalahan ini secara transparan,” tegasnya.

Menurutnya, program tugas belajar memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN di Kota Banjar demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik. Namun, pembiaran kasus seperti ini justru memberikan citra buruk di mata publik.

DPRD akan Layangkan Surat Resmi

Sebagai langkah konkret dari fungsi pengawasan legislatif, Jamaluddin menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke tingkat kelembagaan DPRD Kota Banjar.

“Saya selaku anggota Komisi II DPRD Kota Banjar akan melayangkan surat kepada Ketua Komisi II untuk segera membahas permasalahan ini. Kami ingin semuanya terang benderang, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi kita semua di kemudian hari,” pungkasnya. (*)


Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia