Advertisement
Peristiwa

Dinkes Kabupaten Klarifikasi Isu Viral Pasien Puskesmas Karangploso Disebut Bayar ke Rekening Pribadi

Dalam laporan media tersebut, seorang pasien mengaku diminta membayar biaya pengobatan sebesar Rp103 ribu ke rekening pribadi usai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Karangploso.

TIMES Indonesia,
Dinkes Kabupaten Klarifikasi Isu Viral Pasien Puskesmas Karangploso Disebut Bayar ke Rekening Pribadi
Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

MALANG Unggahan mengenai seorang pasien yang disebut diminta membayar biaya pengobatan ke rekening pribadi di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik.

Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui pemberitaan City Guide 911 FM.

Advertisement

Dalam laporan media tersebut, seorang pasien mengaku diminta membayar biaya pengobatan sebesar Rp103 ribu ke rekening pribadi usai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Karangploso.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan masyarakat. Terutama terkait nominal yang ditetapkan dan mekanisme pembayaran layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian.

Menurut Wiyanto, pasien berinisial NS (26), warga Pendem, Kota Batu, datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Karangploso dengan keluhan luka pada jari tengah pada Selasa (23/6/2026).

Pasien tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun kepesertaannya di fasilitas kesehatan Puskesmas Beji dalam kondisi tidak aktif.

Advertisement

Setelah mendapatkan penanganan medis sekitar pukul 09.20 WIB, pasien memperoleh tindakan perawatan luka serta obat-obatan. Selanjutnya pasien diarahkan menyelesaikan administrasi di kasir.

Wiyanto menjelaskan total biaya pelayanan yang dikenakan sebesar Rp103 ribu, dengan rincian retribusi pasien luar wilayah Rp18 ribu, pelayanan UGD Rp35 ribu, dan tindakan rawat luka UGD Rp50 ribu.

Dia menegaskan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait pembayaran melalui rekening pribadi, Wiyanto mengatakan hal itu terjadi karena layanan pembayaran non-tunai melalui QRIS Bank Jatim di Puskesmas Karangploso saat itu mengalami kendala teknis.

"Pembayaran secara QRIS (Bank Jatim) ada kendala belum bisa digunakan, sehingga pembayaran secara elektronik dilakukan melalui rekening pribadi tenaga puskesmas yang nanti akan dibayarkan secara tunai setelah pelayanan," jelas Wiyanto kepada TIMES Indonesia, Minggu (28/6/2026).

Ia menegaskan, meski pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi petugas karena kendala sistem, pasien tetap menerima bukti pembayaran resmi berupa kuitansi yang diterbitkan kasir dan dibubuhi stempel Puskesmas Karangploso.

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga menyatakan kendala tersebut telah ditindaklanjuti.

Bendahara puskesmas telah berkoordinasi dengan Customer Service Bank Jatim Kepanjen untuk memperbaiki sistem pembayaran elektronik agar kejadian serupa tidak terulang.

Dinkes memastikan penggunaan rekening pribadi dalam kasus ini bukan merupakan mekanisme pembayaran tetap, melainkan langkah alternatif akibat gangguan pada layanan QRIS yang saat itu tidak dapat digunakan.

Pihaknya memastikan bahwa semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, baik penentuan nominal pembayaran maupun kelengkapan administrasi pasien. (*)


Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia