Advertisement
Peristiwa

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jember Disita, Warung dan Toko Kelontong jadi Sasaran

Ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Ambulu dan Wuluhan, Jember berhasil disita oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam operasi yang digelar akhir Juni 2026 lalu.

TIMES Indonesia,
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jember Disita, Warung dan Toko Kelontong jadi Sasaran
Tim gabungan saat melakukan razia di salah satu warung yang di temukan rokok ilegal. (Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)
A-AA+

JEMBER Ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Ambulu dan Wuluhan, Jember berhasil disita oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam operasi yang digelar akhir Juni 2026 lalu.

Operasi terpadu ini menyasar sejumlah toko kelontong, warung, serta titik-titik distribusi yang diindikasikan menjadi jalur peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi. 

Advertisement

Langkah represif ini merupakan bagian dari penegakan hukum pidana di bidang cukai, sekaligus manifestasi kolaborasi lintas sektoral untuk meminimalkan kebocoran penerimaan kas negara.

Berdasarkan data penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 252 bungkus atau setara dengan 5.040 batang rokok ilegal.

Secara terperinci, penindakan di Kecamatan Wuluhan menjaring 30 bungkus (600 batang), sedangkan volume terbesar ditemukan di Kecamatan Ambulu dengan total mencapai 222 bungkus (4.440 batang).

Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil sitaan tersebut langsung diserahkan kepada pihak otoritas Bea Cukai.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi menegaskan bahwa operasi penegakan peraturan daerah dan undang-undang cukai ini akan terus diagendakan secara berkala di seluruh wilayah Jember.

Advertisement

"Kami terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal. Keberhasilan penindakan kali ini membuktikan bahwa koordinasi antarinstansi berjalan optimal demi memproteksi pendapatan negara serta membangun iklim kompetisi usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Roby, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Roby memaparkan bahwa dampak buruk maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan instrumen finansial negara dari sektor cukai, namun juga secara langsung menghambat realisasi program pembangunan makro yang dibutuhkan masyarakat. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bocor tersebut sejatinya dialokasikan kembali untuk mendanai sektor vital seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga program jaminan sosial masyarakat.

"Oleh karena itu, kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh pelaku usaha, distributor, maupun konsumen di tingkat masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai jual-beli rokok ilegal. Selain konsekuensi sanksi hukum yang berat, tindakan tersebut merugikan hak-hak publik karena mengikis anggaran operasional layanan masyarakat," tambahnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia