Dugaan Korupsi MBG, Kejati NTT Mulai Lakukan Pengumpulan Data
Puldata ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia.
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai melakukan pengumpulan data (Puldata) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di NTT.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo pada Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, Puldata ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia melakukan Puldata yang nantinya akan dilaporkan ke Kejagung RI.
“Jadi sejauh ini belum ditemukan indikasi atau teraviliasi dengan pihak-pihak yang dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MBG,” katanya.
Namun tegas Roch, apabila dalam Puldata yang dilakukan Kejati NTT ditemukan atau ada indikasi pihak-pihak yang teraviliasi dengan para tersangka maka akan ditindaklanjuti sesuai petunjuk Kejagung RI.
“Hingga saat ini belum diketahui apakah ada teraviliasi dengan para tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung namun dalam Puldata ada terindikasi maka kami akan menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujarnya.
Diketahui bahwa, kelemahan dalam pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas dan kegagalan program dapat merugikan kepentingan publik secara luas.
Langkah ini mencerminkan kenyataan bahwa masalah serius yang tidak bisa ditutupi.
Indikasi kegagalan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program menunjukkan bahwa masalah di Badan Gizi Nasional (BGN) bukan hanya tentang individu tetapi tentang cara kerja institusi secara menyeluruh.
Seperti penetapan desain program, kelembagaan, implementasi program hingga belanja pengadaan program tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulakan atas penetapan kebijakan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


