DPRD Jatim Soroti Kasus Nenek Ngatini, Desak BPR Bank Jombang Buka Seluruh Fakta Kredit
Anggota DPRD Jatim, Sumardi mendesak seluruh proses kredit di PT BPR Bank Jombang diungkap secara terbuka.
JOMBANG – Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menyita perhatian publik.
Kali ini, kasus tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim), Sumardi, yang mendesak seluruh proses kredit di PT BPR Bank Jombang diungkap secara terbuka.
Sumardi menilai persoalan yang dialami Ngatini tidak bisa dipandang sebatas hubungan utang-piutang antara nasabah dan bank.
Menurutnya, seluruh tahapan proses kredit, mulai dari pengajuan pinjaman, perubahan agunan, mekanisme restrukturisasi, hingga munculnya kewajiban pembayaran sebesar Rp70 juta harus dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Saya sangat prihatin atas apa yang dialami Ibu Ngatini," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, jika benar lansia itu hanya berniat meminjam dalam jumlah kecil, tetapi akhirnya menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini harus diusut secara serius.
"Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya perbedaan keterangan antara Ngatini dan pihak PT BPR Bank Jombang terkait kronologi kredit yang kini menjadi polemik.
Sebelumnya, Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam dana sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Dalam perjalanan kredit, agunan kemudian berganti menjadi sertifikat tanah.
Ia juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang bernama Nur Ali yang menjanjikan akan melunasi utangnya di bank.
Namun, menurut pengakuan Ngatini, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan sehingga dirinya tetap menerima penagihan dari pihak bank.
Di sisi lain, PT BPR Bank Jombang menjelaskan bahwa fasilitas kredit senilai Rp70 juta bukan merupakan pinjaman baru yang diterima nasabah dalam bentuk uang tunai.
Dana tersebut, menurut pihak bank, digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme restrukturisasi atau pelunasan kredit lama.
Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Sumardi meminta manajemen bank memberikan penjelasan resmi dan rinci kepada masyarakat mengenai seluruh mekanisme kredit yang dijalankan.
Ia menilai transparansi menjadi kunci agar publik memahami duduk persoalan secara utuh, termasuk mengenai perhitungan bunga, perubahan jaminan, hingga dasar hukum apabila dilakukan eksekusi terhadap aset nasabah.
"Saya meminta pihak BPR Bank Jombang segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai mekanisme pemberian kredit, perhitungan bunga, proses penggantian agunan, hingga dasar hukum apabila dilakukan eksekusi aset," tegasnya.
"Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas," sambung Sumardi.
Selain meminta klarifikasi dari pihak bank, legislator tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut menerima uang pelunasan dari Ngatini namun diduga tidak menyetorkannya ke bank.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut mengandung unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.
"Kalau memang terdapat unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, terlebih korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan," lanjut Sumardi.
Sumardi juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak semata-mata berorientasi pada aspek administratif dan bisnis, tetapi tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia mendorong seluruh pihak membuka ruang dialog dan musyawarah guna mencari solusi terbaik sebelum dilakukan langkah-langkah yang berpotensi menghilangkan aset milik masyarakat.
"Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan asetnya akibat persoalan yang masih dapat ditelaah kembali," tegas Sukardi.
"Prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas," pungkasnya.
Kasus yang menimpa Ngatini hingga kini masih menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak nasabah dan PT BPR Bank Jombang terkait asal-usul kredit senilai Rp70 juta.
Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman masih ditangguhkan oleh pihak bank sembari menunggu perkembangan lebih lanjut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


