Kortastipidkor Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Asing, 'Integrity' Dukung Pengusutan Korupsi PLTU
Integrity Discourse mendesak komitmen ketat penegakan hukum dari kepolisian tidak diintervensi oleh kekuatan politik atau birokrasi manapun.
JAKARTA – Langkah agresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita puluhan kilogram emas batangan dan jutaan mata uang asing dalam penggeledahan kasus dugaan suap batubara PLTU mendapat dukungan luas dari publik.
Salah satu dukungan datang dari lembaga kajian Integrity Discourse, yang mendesak agar komitmen ketat penegakan hukum dari kepolisian tidak diintervensi oleh kekuatan politik atau birokrasi manapun.
Dukungan ini mengalir kuat setelah penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di delapan lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta sejak Rabu (7/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membenarkan adanya temuan barang bukti dalam jumlah fantastis dari hasil penggeledahan tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materiil secara hati-hati terhadap seluruh dokumen dan aset yang disita.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok saat dikonfirmasi media.
Totok meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja sebelum kepolisian merilis keterangan resmi secara komprehensif.
Penggeledahan Rumah Jampidsus Tak Boleh Dihalangi
Sorotan tajam publik mengarah pada salah satu titik penggeledahan yang menyasar kediaman pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, pendiri (Founder) Integrity Discourse, Zulfikri, menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Zul menilai, penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak manapun.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi," ujar Zul dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Langkah tegas Polri ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden yang berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus berjalan independen serta bebas dari intervensi eksternal.
Menjaga Komitmen Presisi dan Kepercayaan Publik
Sebagai lembaga kajian yang berfokus pada tema ekonomi, hukum, dan kebijakan publik, Integrity mengapresiasi keberanian Korps Bhayangkara dalam mengusut tuntas pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi di sektor pasokan energi nasional ini.
Dukungan penuh diberikan agar penyidik kepolisian tidak ragu menyeret siapa pun aktor intelektual yang berada di balik perkara ini ke pengadilan.
"Kita dukung langkah dan menghormati proses ini sebagai upaya penegakan hukum, dalam koridor yang Presisi. Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut siapapun yang terlibat," pungkas Zul.
Integrity berharap, dengan tuntasnya pengusutan kasus korupsi batubara PLTU yang melibatkan barang bukti bernilai fantastis ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen bersih-bersih pemerintahan dan penegakan hukum di tanah air dapat kembali meningkat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


