Advertisement
Peristiwa

LPH UIN Maliki Malang Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal Sebelum Deadline

Sertifikasi halal sendiri saat ini menjadi bagian dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pengusaha.

TIMES Indonesia,
LPH UIN Maliki Malang Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal Sebelum Deadline
LPH UIN Maliki Malang menghadiri Hospitality HR Forum Malang Raya. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

MALANG Manajer Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang), Prilya Dewi Fitriasari, MSc, mengingatkan pelaku industri perhotelan, restoran, rumah makan, dan jasa boga agar tidak menunda proses sertifikasi halal

Pasalnya, Pemerintah menetapkan kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026, sehingga pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak dini agar tidak terkendala saat implementasi regulasi tersebut.

Advertisement

“Bagi para pelaku industri jangan menunda proses sertifikasi halal karena kebijakan Wajib Halal segera diterapkan pada Oktober 2026,” jelasnya dalam Hospitality HR Forum Malang Raya, (9/7/2026). 

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi bagian dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pengusaha. 

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap sertifikasi halal sebagai kebutuhan administratif belaka.

Padahal, dalam prosesnya dituntut proses panjang mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan produk, penyimpanan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal yang menjamin konsistensi kehalalan produk dan layanan.

“Banyak pelaku usaha menganggap bahwa sertifikasi halal hanya kebutuhan administratif, padahal di baliknya proses mendapatkannya sangat panjang demi menjamin kehalalan produk dan layanan,” ucapnya.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak. Terdapat berbagai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Mulai dari prosedur sertifikasi, melengkapi persyaratan, dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.

“Persiapan tidak bisa dilaksanakan mendekati tenggat waktu, pelaku usaha wajib memahami seluruh prosedur supaya proses berjalan secara efektif,” tambahnya.

Prilya juga mengungkapkan tantangan yang sering terjadi di lapangan diantaranya meliputi kelengkapan dokumen, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal, ruang lingkup produk yang wajib disertifikasi, serta konsekuensi  hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, masyarakat biasanya masih belum mengetahui terkait hal-hal teknis seperti pengelolaan dapur hotel, pengadaan bahan baku, penyediaan menu, hingga mekanisme audit halal pada operasional hotel dan restoran. 

“Banyak juga  yang menanyakan hal-hal teknis di dapur, seperti pengadaan bahan baku, menu, dan lainnya,” katanya. 

Terakhir, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Miranda Lailatul Fitria
PenulisMiranda Lailatul FitriaSarjana Hukum Universitas Brawijaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk pendidikan, hukum, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia