Pakar THT UMM Soroti Bahaya Sound Horeg Bagi Kesehatan Panca Indera
Menurut dr Indra Setiawan, SpTHT, fenomena tersebut memiliki risiko serius terhadap kesehatan panca indera manusia.
MALANG – Pakar Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dr Indra Setiawan, SpTHT menyoroti fenomena sound horeg yang akrab dengan dentuman keras pengeras suara yang saat ini banyak berkembang di beberapa daerah di Jawa Timur.
Menurutnya, fenomena tersebut memiliki risiko serius terhadap kesehatan panca indera manusia.
“Dentuman suara sound horeg menyimpan ancaman serius terhadap kesehatan panca indra,” jelasnya.
dr. Indra menjelaskan bahwa secara medis, standar keamanan paparan suara menurut WHO adalah maksimal 85 desibel selama delapan jam per hari.
Namun, tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai batas ambang ekstrem, yakni berkisar antara 120 hingga 135 desibel.
Ia mengatakan bahwa setiap penambahan 3 desibel, batas waktu aman untuk mendengarkannya akan berkurang menjadi separuh. Artinya, jika seseorang terpapar suara sebesar 121 desibel, batas toleransi amannya hanyalah tujuh detik.
Bahkan, jika mencapai kekuatan 130 desibel, telinga manusia hanya mampu bertahan selama 1,5 detik sebelum risiko kerusakan organ terjadi.
Lanjutnya, risiko kerusakan paling parah terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea.
“Kerusakan paling parah terjadi di koklea, tepatnya di sel rambut koklea yang berfungsi merubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak, dan jika sel ini rusak parah maka sifatnya permanen serta tidak bisa diperbaiki,” imbuhnya.
Tak hanya itu, desibel yang ekstrem juga memiliki risiko trauma tekanan pada organ telinga tengah.
Indra juga menyoroti beberapa kasus di kawasan Malang yang mendapati pasien mengeluhkan fungsi pendengaran mereka.
Ironisnya, lanjut Indra, penderita sering kali tidak menyadari bahwa dirinya mulai mengalami tuli hingga ia merasa kesulitan saat berinteraksi.
“Tekanan udara dari suara yang jaraknya dekat dapat merusak tulang-tulang peredam pendengaran, bahkan berisiko gendang telinga mengalami robekan dan berpotensi dioperasi,” tegasnya.
Indra pun memberikan saran untuk masyarakat dapat menggunakan alat pelindung telinga sederhana seperti penyumbat busa dinilai kurang efektif karena hanya mampu meredam sekitar 10 desibel.
Namun, langkah paling logis bagi masyarakat adalah menjauhi lokasi acara, terutama bagi kelompok rentan.
“Masyarakat bisa menggunakan alat pelindung telinga sederhana, tapi langkah paling logis tetap harus menjauhi lokasi sound horeg, terutama bagi kelompok rentan,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


