DPRD Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Solok pun menyimpulkan Ranperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama.
SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok (DPRD Solok) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Solok, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, unsur Forkopimda, Pj Sekda Jefrizal, jajaran OPD, serta para camat se-Kabupaten Solok.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Solok, Endang Fitri Ayu Karlina, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif antara DPRD bersama Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Hasilnya, terdapat sejumlah penyesuaian penting, di antaranya pengurangan beberapa jenis pajak dan retribusi, penyesuaian standar harga satuan, serta penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak.
DPRD Solok pun menyimpulkan Ranperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok. Pemerintah daerah menyatakan menerima seluruh catatan DPRD dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, transparansi, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya.
Beberapa poin penting dalam perubahan Perda tersebut mencakup penyesuaian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, serta penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain itu, juga dilakukan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan menyusun regulasi turunan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Solok semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


