Pemkab Sumba Timur Apresiasi ATR/BPN Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Adat soal Tanah Ulayat
Pemkab Sumba Timur mendukung setiap upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
SUMBA TIMUR – Pemkab Sumba Timur mengapresiasi upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat adat soal tanah ulayat.
Peningkatan pemahaman itu dilakukan dengan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dalam rangka memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat serta membekali masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertifikasi mulai dari pengumpulan data fisik hingga penerbitan tanda bukti hak.
Dan apresiasi atas upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, Jumat (24/7/2026).
“Pengadministrasian dan pendafaran tanah ulayat itu dilakukan di kampung adat Wundut (Desa persiapan Pindu Wangga Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur) yang dihadiri oleh Staf khusus Menteri ATR/BPN, Sekda Sumba Timur, DPRD, perangkat daerah serta tokoh masyarakat, adat dan masyarakat hukum adat,” kata Yon.
Ia menjelaskan, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi merupakan identitas warisan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, Pemkab Sumba Timur mendukung setiap upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Tentunya tanah ulayat ini bukan sekedar aset ekonomi tetapi warisan leluhur bernilai sosial dan budaya yang tinggi maka perlu dilakukan secara bijak agar mendukung pembangunan daerah tanpa mangabaikan hak-hak masyarakat adat,” paparnya.
Sementara Staf khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan, kehadiran pemerintah melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan menguasai atau mengambil alih tanah masyarakat hukum adat melainkan untuk memberikan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Pada tahap ini terangnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas serta batas wilayah secara jelas.
Hasilnya dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat dan nomor identitas bidang tanah.
Sehingga, tambah Reza, setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan dan tanah pun tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan memberikan kepastian hukum.
“Kam juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat sepanjang masih dikuasainya maka identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,” terangnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


