Advertisement
Peristiwa

Pemkab Solok Perkuat Layanan Publik, Dokumen Kependudukan Kini Bisa Selesai Segera

Melalui inovasi pelayanan yang dihadirkan, masyarakat kini dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Akta Cerai secara cepat, bahkan dalam waktu singkat setelah proses administrasi selesai.

TIMES Indonesia,
Pemkab Solok Perkuat Layanan Publik, Dokumen Kependudukan Kini Bisa Selesai Segera
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Solok, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Solok di Arosuka, Selasa (28/7/2026). (Fhoto : Pemkab. Solok For TIMES Indonesia)
A-AA+

SOLOK Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sinergi lintas lembaga. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Solok, Selasa (28/7/2026).

Advertisement

Kesepakatan yang berlangsung di Arosuka ini berfokus pada percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi calon pasangan pengantin.

Melalui inovasi pelayanan yang dihadirkan, masyarakat kini dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Akta Cerai secara cepat, bahkan dalam waktu singkat setelah proses administrasi selesai.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Solok, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, serta terintegrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, M.A., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mempermudah akses layanan masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya integrasi layanan, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen di beberapa instansi secara terpisah.

Advertisement

“Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana, sesuai harapan kita bersama, yaitu mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, S.H.I., mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Solok dalam mewujudkan kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk penguatan pelayanan ke depan.

“Kesepakatan ini merupakan awal, bukan akhir, dari kolaborasi antarlembaga. Kami berharap kerja sama ini terus berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., menyebut bahwa inovasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran layanan terpadu ini tidak hanya memangkas waktu pengurusan dokumen, tetapi juga mengurangi beban biaya yang selama ini dirasakan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik. Dengan inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu baik dari sisi waktu maupun biaya,” katanya, mewakili Bupati Solok.

Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat mendukung implementasi kesepakatan tersebut agar berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Ketua Pengadilan Agama Solok, para staf ahli bupati, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dioni Arvona
PenulisDioni ArvonaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia