Satu Anggota DPRD Lamongan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, LAMONGAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, dari Fraksi Partai Golkar, berinisial NH, diduga tersandung masalah ijazah palsu.
Nurul Huda (36), yang belum genap setahun menjabat sebagai anggota DPRD itu, di duga menggunakan ijazah palsu yang dipakai sebagai SK pengangkatannya sebagai wakil rakyat.
Advertisement
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Mustain (44) warga RT 01 RW 02, Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro yang melaporkan Nurul Huda ke polisi.
NH yang berasal dari Kecamatan Paciran, disebut gelar kesarjanaan tidak memenuhi persyaratan atau gelar akademik. Dilaporkannya, kejadian sekitar Agustus 2014.
Bahwa ijazah yang dipakai terlapor dikeluarkan oleh Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Fakultas Agama Islam, tertanggal 28 Oktober 2012, dengan nomor ijazah 1233255 yang dipimpin rektor. H Lukman Hakim Musta'in.
Padahal sebenarnya, rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, yang diakui oleh Kemendiknas RI adalah H M Mudjib Musta'in. Namun, terlapor NH, memanfaatkannya untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Sumber di Polres Lamongan menyebutkan, setelah dicek di Kopertais, ternyata tidak terdapat nomor induk atas nama terlapor. "Sudah dicek di Kopertais, dan jelas tidak ada nomor induk atas NH," ungkapnya seraya wanti-wanti namanya tidak disebut.
Atas laporan dugaan tindak pidana itu, NH akan dijerat pasal 68 ayat (2) dan pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
Bahkan, Polres, sambung sumber itu sudah tiga kali.melakukan pemanggilan kepada NH sebagai saksi. Namun, terlapor tidak pernah datang. "Sudah tiga kali dipanggil, setelah itu kita limpahkan saja ke Polda," tambahnya.
Sementara itu, NH saat dikonfirmasi melalui telepon hingga beberapa kali tidak memberikan respon meskipun nada sambung terdengar aktif. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |