PBNU: Boleh Memilih Pemimpin Non-Muslim, Jika...
Beberapa pekan ini, kembali muncul wacana terkait memilih sosok pemimpin yang non Muslim. Menyikapi hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) tidak risau.

JAKARTA – Beberapa pekan ini, kembali muncul wacana terkait memilih sosok pemimpin yang non Muslim. Menyikapi hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) tidak risau. Mengapa? Karena PBNU sudah mengeluarkan fatwa hal tersebut sejak 1999 tentang memilih pemimpin non-muslim.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya PBNU, Rumadi Ahmad, di Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menurutnya, PBNU sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 1999 tentang memilih pemimpin non-muslim. "Fatwa kepemimpinan kalau MUI, Muhammadiyah, sudah jelas memilih pemimpin kafir tidak boleh, titik," tegasnya.
Namun, jika NU, punya fatwa yang membolehkan memilih pemimpin non-muslim. Hal itu fatwa ulama pada tahun 1999 lalu. Seperti apa fatwa tersebut? Menurut Rumadi, boleh memilih pemimpin non-muslim jika pertama memang tidak ada orang islam yang mampu memimpin.
"Kedua, ada calon beragama Islam, tetapi karena dikhawatirkan berkhianat, boleh memilih alternatifnya yang non-muslim," katanya.
Ketiga jelas Rumadi, memilih pemimpin non-muslim selama tokoh itu dianggap tidak jadi ancaman bagi umat Islam, hukumnya boleh-boleh saja.
Lebih lanjut Rumadi menjelaskan bahwa kepemimpinan dan Pemilu selalu jadi masalah bagi pemilih beragama Islam. Sebab ada teks yang mengaturnya. Teks itu pula yang menjadi rujukan atau senjata untuk keuntungan politik.
"Konteks di balik teks itu adalah peperangan di masa lampau. Bagi orang NU tidak ada lagi peperangan. Jadi, sekarang masa perdamaian. Kalau perdamaian me-refer ke ayat yang tadi itu (haram memilih pemimpin kafir), ya itu tidak relevan," tegasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


