Dana Kampanye Paslon Petahana Terbanyak dan Tersedikit

TIMESINDONESIA, MALANG – Tiga pasangan calon (paslon) Pilwali Malang 2018 telah menyetorkan dana kampanye ke KPU. Dari data tersebut ternyata calon petahana M Anton-Syamsul terbanyak dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko tersedikit.
Pasangan Moch Anton-Syamsul Mahmud melaporkan dana kampanye mereka sebesar Rp 100 juta. Paslon Ananda Yaqud Gudban-Wanedi melaporkan dana kampanye awal mereka sebesar Rp 62 juta.
Advertisement
Sedangkan paslon Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko menyetorkan dana kampanye sebesar Rp 10 juta.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pilkada serentak di Pasal 7 ayat 2 dan 3, dana kampanye penyumbang pribadi sebesar Rp 75 juta, dan untuk penyumbang dana swasta sebesar Rp 750 juta.
"Dana bisa berasal dari partai politik dan pribadi dengan batasan yang sudah ditentukan. Semuanya nanti juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan," katanya.
Selain itu, Fajar juga menyebutkan paslon juga diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye, dan paslon menerbitkan Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).
Ia juga menyarankankan supaya sumbangan tidak boleh ditulis dari 'hamba Allah'. Karena laporan dana kampanye ini harus kembali dilaporkan ke KPU pada 24 Juni 2018, atau setelah masa kampanye usai 23 Juni 2018.
"Nama pemberi sumbangan harus jelas demi asas transparansi," katanya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |