Tim MMC Laporkan Kades Diduga Posting dan Like Salah Satu Paslon di FB

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Malik Haramain-Muzayyan Badri (akronim MMC) melaporkan seorang kepala Desa (Kades), yang diduga mem-posting dan meng-like Paslon lain di akun facebook (FB) miliknya.
Tim MMC melaporkan hal itu dengan membawa screenshot di facebook, posting-an yang diduga milik Sulaiman Ghani, Kades Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Karena, seorang Kades harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.
Advertisement

Tim Paslon MMC melaporkan hal tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Mapolres Probolinggo, Selasa (8/5/2018). Sulaiman Ghani, dalam akun facebooknya, diketahui mem-posting Paslon Hj P. Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (akronim HATI).
Atas laporan itu, sejumlah saksi dari tim Paslon MMC dilakukan pemeriksaan oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo. Sedikitnya ada 3 saksi yang diperiksa secara tertutup di ruang penyidikan.
Lukman Hakim, Divisi Hukum dari tim pemenangan MMC menyebutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan Kades dan perangkat desa mengunggah gambar kampanye milik pasangan HATI.
“Seharusnya Sulaiman sebagai aparat pemerintahan, mampu bersikap netral dan menjaga kondusifitas pada perhelatan Pilkada 2018 di Probolinggo. Hal masuk pelanggaran Pemilu. Sehingga ini melanggar Pasal 188 UU no 1 tahun 2015,” kata Lukman,yang juga hadir dalam kesempatan itu.
“Dan ini harus ditindak sesuai perbuatannya. Saya berharap Gakkumdu memberikan sanksi tegas padas Sulaiman,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, yang juga sebagai penyidik Gakumdu Kabupaten Probolinggo mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dari pelapor, yang selanjutnya akan memanggil saksi terlapor. “Nantinya jika terbukti bersalah, akan dilakukan penetapan tersangka. Kini kasus ini masih berstatus lidik,” tutup Riyanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |