
TIMESINDONESIA, BATU – Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan di KPU Kota Batu dalam Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 151.438 dari 151.531 DPT. Sebanyak 98 pemilih ganda resmi dicoret.
KPU Kota Batu juga telah mencoret sebanyak 93 pemilih ganda dalam rapat Pleno Terbuka, di Hotel Purnama, Rabu (12/9/2018).
Advertisement
Penetapan DPT hasil perbaikan dilakukan pasca KPU RI meminta perbaikan DPT surat edaran nomor 1033 tanggal 7 September 2018.
Dalam surat edaran tersebut diminta KPU tingkat Kota/Kabupaten bersama Banwaslu dan Parpol untuk melakukan pencermatan dan penghapusan pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019.
"Berdasarkan surat edaran tersebut, akhirnya kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan Parpol,” ujar Ashar Chilmi, Komisioner KPU Bidang Hukum.
Dalam pencermatan itu Bawaslu menemukan 198 pemilih ganda, kemudian data tersebut dicermati oleh KPU hingga dilakukan pencoretan sebanyak 88 pemilih ganda.
Tidak cukup disitu saja, dilakukan pencermatan di internal PPK dan PPS ditemukan lima nama identik yang sama, hingga total nama pemilih ganda sebanyak 93 pemilih.
"Untuk di Kota Batu, yang paling banyak ditemukan pemilih ganda di wilayah Kecamatan Batu. Karena banyak masyarakat yang pindah pilih dan tidak melaporkan kepindahannya atau meninggal dunia,” kata Ashar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Batu |