Politik

Ini Respons Ahmad Dhani Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:37 | 45.51k
Ahmad Dhani (FOTO: okezone)
Ahmad Dhani (FOTO: okezone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Musisi yang terjun di jalur politik ini memberikan respons atas status hukumnya.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dihubungi Antara, Kamis (18/10/2018).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut pria kelahiran Surabaya ini. 

Menurut Ahmad Dhani, apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" katanya.

"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," ucapnya.

Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) di Surabaya.

Pada Kamis (30/8/2018) lalu, politisi Partai Gerindra ini dilaporkan ke Polda Jatim. Hari ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES