Politik

Gugatan Ditolak, Prabowo Hormati Putusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:52 | 50.36k
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.

MK diketahui secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan duet Prabowo-Sandi. Putusan ini disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Advertisement

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan  sepenuhnya kebenaran yg hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ucap Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam hal ini, Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," imbuh Prabowo.

Meski gugatan ditolak MK, Prabowo tetap berterima kasih kepada seluruh pendukung, dan seluruh relawan yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan Pilpres 17 April lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES