
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan Partai Demokrat. Terkait hal ini, Dewan Kehormatan Partai Demokrat melakukan sanksi pemberhentian tetap atau dipecat sebagai anggota Partai Demokrat pada Jumat, (12/6/2020).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemberhentian Subur berdasarkan beberapa rekomendasi. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menerima laporan terkait Subur dari pengurus partai di daerah terkait manuver politik yang dilakukan Subur. Dewan Kehormatan Partai Demokrat kemdian menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah 9 orang, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Terhitung tidak satu atau dua kali Subur Sembiring membuat kontroversi yang dianggap telah merugikan Partai Demokrat.
Subur Sembiring kerap menebarkan berita bohong yang mendiskreditkan Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat terhitung sebagai partai yang tidak mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya.
Terlihat dari bagaimana Partai Demokrat masih mentolerir dan memberikan kesempatan kepada Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.
Namun tidak lama setelah Pemilu 2019, saat Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono baru saja kehilangan istri tercintanya, Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.
Namun lagi-lagi partai nampak masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Sembiring untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
Pada saat pelaksanaan Kongres pun, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020 – 2025.
Tetapi ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025. Dirinya kembali melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.
Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.
Berkat rentetan kontroversi tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat melakukan sanksi pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat pada Jumat, (12/6/2020). Ketum Partai Demokrat, AHY lantas meminta seluruh kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari dirinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Surabaya |