Politik Pilkada Serentak 2020

Jelang Pilbup Indramayu, Beredar Surat Pernyataan Dukungan Instansi Pemda kepada Cabup Tertentu

Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:43 | 182.16k
ILUSTRASI - Pilkada Serentak 2020. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Pilkada Serentak 2020. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Dinamika politik jelang pelaksanaan Pilbup Indramayu 2020 kembali mencuat.

Terkini, publik kota mangga dikejutkan dengan beredarnya surat penyataan mengatasnamakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) untuk mendukung calon bupati tertentu.

Advertisement

Surat pernyataan tersebut beredar luas di masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan sosial media facebook, pada Rabu (19/8/2020).

Salah satu akun facebook bahkan memposting surat tersebut dan mempertanyakan proses demokrasi yang berjalan di Indramayu. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dalduk dan KB Kabupaten Indramayu, Tri Nani Rochaeningsih mengaku tidak tahu soal surat pernyataan tersebut.

"Maaf saya tidak tahu. Saya malah baru tahu dari wartawan," ujar dia, Rabu (19/8/2020).

Diketahui, ada 3 poin yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut. Pertama, siap mendukung dan menyukseskan salah satu calon bupati Indramayu dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 9 Desember 2020.

Poin kedua, dengan segala kemampuan yang dimiliki serta upaya-upaya yang maksimal seluruh jajaran Balai Penyuluhan KB di setiap kecamatan siap memenangkan target perolehan suara minimal 70 persen untuk calon tersebut di desa binaan mereka.

Ketiga, pernyataan tersebut dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab dan siap menerima konsekuensi dari pernyataan tersebut.

Di bagian bawah surat pernyataan juga disertai sembilan kolom tanda tangan yang terdiri dari Kepala UPTD Dalduk, Kasubag TU, Koordinator PKB/PLKB serta enam kolom lainnya adalah PLKB Non PNS yang harus ditandatangani di atas materai 6.000.

Akan tetapi, bukti surat pernyataan yang tersebar tersebut kondisinya masih kosong dan belum tersisi. 
Hanya tercantum waktu pembuatan pernyataan harus dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengingatkan kepada para PNS dan birokrasi pmerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sebab, ada sanksi berat yang bakal dikenakan jika mereka terbukti ikut serta dalam mempengaruhi pemilih apalagi secara terang-terangan mendukung calon bupati tertentu.

"Kalau ada surat pernyataan yang utuh dengan tanda tangan basah bisa dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Nurhadi meminta, masyarakat Kabupaten Indramayu berperan serta dan berani melaporkan hingga mengungkap segala kecurangan yang berpotensi terjadi. Ini tak lain agar proses Pilbup Indramayu berjalan sehat dan menghasilkan kepemimpinan berkualitas. (*)

surat-pernyataan.jpgSurat penyataan mengatasnamakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) untuk mendukung calon bupati tertentu (Foto: facebook.com)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES