Advertisement
Politik

Rekom Partai dalam Pilbup Banyuwangi 2020 Dinilai Cacat Administrasi

Pengajuan maupun rekomendasi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang diterbitkan partai politik dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai cacat administrasi.

TIMES Indonesia,
Rekom Partai dalam Pilbup Banyuwangi 2020 Dinilai Cacat Administrasi
Pakar Hukum Tata Negara asal Banyuwangi Moch Zaeni, S.H,M.H. (Foto: Moch Zaeni for TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Pengajuan maupun rekomendasi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang diterbitkan partai politik dalam kontestasi Pilbup Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai cacat administrasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Moch Zaeni, SH , MH, pakar hukum tata negara asal Bumi Blambangan.

Advertisement

“Mari kita cermati bersama, rata-rata, baik pengajuan yang dikirim daerah ke pusat, maupun rekomendasi yang diterbitkan kantor pusat partai politik. Coba dilihat tahun periodenya, 2020-2025,” katanya, Minggu (23/8/2020).

Moch-Zaeni-2.jpg
Logo kantor Moch Zaeni, SH , MH, Pakar Hukum Tata Negara asal Banyuwangi. (Foto: Moch Zaeni for TIMES Indonesia)

Padahal, menurut pemuda yang kini sedang menempuh jenjang Doktoral Hukum Tata Negara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, hal itu salah kaprah. Karena Undang-Undang (UU) telah gamblang mengatur bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, terpilih kelak hanya sampai tahun 2024 saja. Atau hanya akan menduduki kursi P1 sekitar 3,5 tahun. Mulai tahun 2021-2024.

Namun faktanya, sejumlah surat pengajuan maupun surat rekomendasi kandidat yang dikeluarkan partai politik rata-rata menyebut periode 2020-2025.

“Namun sah atau tidaknya secara administrasi jika rekomendasi tersebut dijadikan kelengkapan syarat saat pendaftaran pasangan calon, semua ada ditangan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Banyuwangi,” cetus pemilik kantor advokad Zaeni & Partners, di Perumahan Puri Gading Mas Permai, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Advertisement

Dari fenomena tersebut, masih Zaini, bisa menjadi bahan bagi masyarakat untuk berperan serta aktif dalam mengawal tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banyuwangi.

Terlebih tahapan pendaftaran pasangan Bacabup dan Bawabup, sudah didepan mata. Yakni tanggal 4-6 September 2020. Atau hanya menyisakan waktu sekitar 2 minggu kedepan. Yang mana, duet Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – H Sugirah, menjadi lebih diuntungkan lantaran jauh-jauh hari telah mendapat restu dari partai pengusung, Nasdem dan PDI Perjuangan.

Sementara lawan tandingnya, pasangan Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy, baru hitungan hari mengantongi rekomendasi.

“Yang sudah lebih lama dapat rekom, bisa kita lihat, persiapan sudah sangat matang, bahkan baliho sudah terpajang disepanjang jalan. Yang baru dapat rekom ini bagaimana persiapannya, tentunya harus lebih tancap gas jika ingin mengimbangi,” ungkap Zaeni.

Sejauh ini, menurut pengamatan anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banyuwangi, perjalanan pesta demokrasi lima tahunan Pilbup Banyuwangi, akan berlangsung menarik. Menyusul, dari informasi yang berkembang, akan terjadi pertarungan head to head.

Dengan kata lain, hanya akan terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Antara poros lingkaran Bupati Anas melawan keluarga besar Blokagung.

Sekilas mengamati kedua duet yang berhadapan ditambah rentang beda terbitnya rekomendasi, banyak pihak yang memprediksi akan rawan sengketa. Baik sengketa proses pemilu maupun sengketa hasil pemilihan.

“Masyarakat harus memahami ini. Apa itu sengketa proses, apa itu sengketa hasil pemilihan,” ucapnya.

Dijabarkan, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu atau sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sebagai akibat dari keputusan KPU. Lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedang sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara. Lembaga yang berwenang menyelesaikannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jumlah pemilih di Banyuwangi ini lebih dari 1 juta, maka jika ada kandidat yang ingin mengajukan gugatan ke MK terkait sengketa hasil pemilu, sesuai aturan, maka maksimal selisih suara 0,5 persen,” urai pakar hukum tata negara Banyuwangi, Moch Zaeni SH MH terkait rekom partai pada Pilbup Banyuwangi 2020. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia