Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg

Rabu, 02 September 2020 - 19:57 | 42.93k
Suasana sidang Malang Jejeg di Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Suasana sidang Malang Jejeg di Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGBawaslu Kabupaten Malang mulai menyidangkan sengketa hasil Verfak Calon Perseorangan Heri Cahyono-Gunadi yang mengusung Malang Jejeg, Rabu, (2/9/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah. Selain itu, Komisioner Bawaslu lain menjadi anggota majelis.

Advertisement

Pemohon gugatan dalam hal ini Heri Cahyono-Gunadi Handoko. Sidang itu dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat luas, termasuk pendukung Malang Jejeg bisa menyaksikan langsung.

Selain itu, Sidang tersebut juga disiarkan melalui aplikasi Zoom Meeting.  Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan proses sidang tersebut.

"Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pemohon," ujarnya kepada TIMES Indonesia. Lebih lanjut dia mengatakan, pada sidang tersebut baru mendengarkan satu saksi yang diajukan.

"Ada 11 saksi yang diajukan oleh pemohon. Mereka nantinya satu per satu akan menyampaikan keterangannya," jelasnya.

Selain saksi dari pemohon kata dia, nantinya juga menghadirkan saksi dari termohon dalam hal ini KPU dan ada saksi ahli," ungkapnya.

Menurutnya, sidang dilakukan secara maraton. "Karena agendanya padat, dilakukan secara maraton. Sidang kami break istirahat shalat dan makan," urainya.

Dia memperkirakan sidang akan berlangsung selama tiga hari. "Kami tidak berbicara tentang pendaftaran di Pilbup Malang. Melainkan proses ini harus dijalankan terlebih dahulu," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg di Bawaslu Kabupaten Malang dijaga penuh oleh petugas dari kepolisian Polres Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES