Pasangan SANDI Dapat Surat Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Lantaran menggelar kegiatan senam saat kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Malang memberikan surat peringatan kepada Pasangan SANDI (Sanusi-Didik Gatot Subroto).
Pemberian surat peringatan untuk Paslon nomor urut 1 ini dilakukan melalui Panwascam Bantur. Karena Paslon SANDI melakukan kegiatan senam yang dilarang karena Pandemi Covid-19.
Advertisement
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan terkait pemberian surat peringatan kepada Paslon SANDI tersebut.
"Perlu digaris bawahi, ini bukan pelanggaran. Melainkan pemberian surat peringatan, karena fungsi kami sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan kronologis mengenai pemberian surat peringatan itu. "Mulanya ada kegiatan senam yang dihadiri paslon nomor urut 1. Senam itu menimbulkan banyak orang," ungkapnya.
Sesuai dengan tugas Panwascam kata dia, maka memberikan surat peringatan. "Setelah itu kami menunggu satu jam agar membubarkan diri. Kalau tidak kami akan rekomendasikan ke kepolisian untuk dibubarkan," terangnya.
Namun, sebelum satu jam kata dia, senam tersebut sudah bubar. "Kejadian di Bantur ada enam titik dan itu senam semua. Ketika kami datang, mereka bubar," katanya.
Selain di Bantur, kata George, sebenarnya ada laporan beberapa daerah lainnya. Maka dari itu dia meminta kepada Paslon maupun tim untuk sama-sama berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.
"Hingga saat ini surat peringatan kami berikan kepada nomor urut 1 Paslon SANDI. Sedangkan untuk nomor urut 2 Paslon LADUB belum ada laporan maupun pemberian surat peringatan,' jelasnya.
Dia menegaskan, bahwasannya Bawaslu Kabupaten Malang benar-benar berharap komitmen serta konsistensi dari Pasangan SANDI maupun Pasangan LADUB untuk sama-sama berkampanye sehat dan menaati protokol kesehatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |