Bawaslu RI Masih Temukan Pelanggaran Prokes Saat Kampanye
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Abhan mengakui, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih cukup tinggi saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya, Senin (30/11/2020).
Abhan mengatakan hal itu kepada wartawan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto.
Menurutnya, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.
"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," tandas Abhan, Ketua Bawaslu RI.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |