KPU Surabaya Rilis Harta Kekayaan Paslon, Siapa yang Paling Kaya?

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Hari H Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terhitung kurang 9 hari lagi. KPU Surabaya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) kedua pasangan calon (paslon).
Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor 1299/PL.02.2.Pu/3578/Kota/XI/2020, Eri Cahyadi disebut memiliki total harta kekayaan Rp 3 miliar lebih, tepatnya Rp 3.055.021.744. Eri Cahyadi memiliki tanah dan bangunan senilai 4.885.480.000, alat transportasi dan mesin Rp 366.500.000, harta bergerak lainnya Rp 274.867.200, kas dan setara kas Rp 107.036.239, harta lainnya Rp 148.000.000 dan utang Rp 2.726.861.695. Total harta dikurangi utang menjadi Rp 3.055.021.744.
Advertisement
Pasangan Eri yakni Armuji mempunyai total kekayaan, Rp 22 miliar lebih. Harta Armuji berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21.420.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 565.000.000, harta bergerak lainnya Rp 517.340.000, kas dan setara kas Rp 269.813.630. Totalnya Rp 22.772.153.630.
Sementara itu wali kota nomor urut 2, Machfud Arifin sebagai disebutkan memiliki harta terbanyak. Total harta mantan Kapolda Jawa Timur itu menyentuh angka Rp 29,7 miliar, tepatnya Rp 29.784.287.052. Dari lampiran itu, Machfud Arifin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 23.847.049.000. Machfud juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, harta bergerak lainnya Rp 225.500.000, kas dan setara kas Rp 4.811.738.052, sehingga totalnya Rp 29.784.287.052.
Sedangkan harta wakilnya, Mujiaman senilai Rp 7,7 miliar (Rp 7.785.500.000). Mujiaman diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 6.300.600.000, alat transportasi dan mesin Rp 200.000.000, harga bergerak lainnya Rp 100.000.000, kas dan setara kas Rp 1.186.000.000.
Komisioner KPU Surabaya, Subairi mengatakan pengumuman LHKPN tersebut didasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini juga didasarkan pada LHKPN yang telah diserahkan ke KPU Surabaya saat pendaftaran paslon beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran paslon ke KPU Surabaya awal September 2020 lalu, salah satu syaratnya melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara atau LHKPN. Bukti LHKPN itu kemudian diserahkan ke KPU. “Jadi, surat pengumuman KPU yang berisi LHKPN itu dikeluarkan berdasarkan data dari KPK,” terang Subairi. Pengumuman LHKPN ini juga bisa diakses oleh masyarakat melalui laman https://kpu-surabaya.go.id/. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |