Politik

Kader PKK Jadi Alat Kampanye Paslon NU Pasti

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:08 | 56.23k
Tim Advokasi Bedas mendampingi pelapor dan saksi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kader PKK berkampanye, di Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (1/12/20). (Foto: Tim Bedas for TIMES Indonesia)
Tim Advokasi Bedas mendampingi pelapor dan saksi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kader PKK berkampanye, di Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (1/12/20). (Foto: Tim Bedas for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Tim advokasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) mendampingi pelapor dan saksi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kader PKK berkampanye, di Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (1/12/20).

Pendampingan dilakukan Tim Advikasi Bedas (TAB), terkait laporan adanya dugaan ketidaknetralan unsur Pemberdayaam Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bandung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Dugaan pelanggaran lainnya terkait bingkisan kerudung dan stiker pasangan calon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) yang dilengkapi dengan pemberian uang Rp 100 ribu kepada setiap peserta.

Menurut keterangan dari pelapor, hal itu terjadi di Kampung Rancamanyar RT 01/RW 11 Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, dalam acara Sosialisasi PKK pada tanggal 18 November 2020. Namun di acara itu ada unsur PKK yang melakukan kampanye untuk mendukung paslon nomor 1.

"Kami mendampingi pelapor dan saksi untuk klarifikasi terkait kasus dugaan ketidaknetralan PKK kabupaten Bandung Pokja 3 di Pangalengan yang berkampanye untuk mendukung paslon nomor 2," jelas Ketua TAB, Dadi Wardiman kepada wartawan, Rabu (2/12/20).

Selain kampanye, imbuh Dadi, PKK tersebut membagikan bingkisan kerudung yang ada stiker paslon nomor 1 dan pembagian uang tunai Rp100 ribu. "Tindakan tersebut masuk dalam unsur money politik, jelas terekam di video dan foto," ungkap Dadi.

Dalam video yang sempat viral dan dijadikan bukti laporan tersebut, tampak oknum PKK mengkampanyekan di hadapan kader PKK dan kader Posyandu.

"Urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur. Anu hiji we Teh Nia sareng Pa Usman. Jelaskeun ka warga teh, saha ari Bu Nia teh? Nyaeta bojona Pa Dadang Naser Bupati anu ayena nuju manggung. Dugikeun oge ayena pembangunan naon wae anu tos karaos ku warga. Naha te karaos kitu, sangkilang jalan sakitu lalecirna, BLT, Puskesos, PKH, ADD, ADPD ayena di desa teras-terasan pembangunan. Ari anu sanes mah erek bade bari cang tangtu. Bari tinggali saha ari pendamping-pendampingna, pangalaman teu di pemerintahan. Ulah ukur resep. Ieu teh jang pamingpin lima tahun kapayun. “

Menurut Dadi, tindakan oknum PKK tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam Permendagri No 18 itu menegaskan Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terfiliasi dalam partai politik.

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," jelas Dadi.

Semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes. "Artinya dalam hal ini lembaga tersebut didanai oleh negara. Hal ini juga di atur dalam Permendagri No 53/2000 Pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK," jelas Dadi.

Jika memang kader PKK tersebut terbukti melakukan pelanggaran, kata Dadi, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES