Jelang Pilkada Serentak 2020, MUI: Haram Hukumnya Politik Uang
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang Pilkada Serentak 2020, Wakil Sekjen MUI, Muhammad Ziyad mengingatkan masyarakat untuk tetap berada di jalan yang benar sesuai tuntunan agama, dan juga menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasalnya, jelang Pilkada potensi terjadinya politik uang marak terjadi.
"Bagaimana hukum Politik uang dalam Islam? Islam secara tegas mengharamkan praktik politik uang, karena hal itu menyimpang dan melanggar dari prinsip ajaran agama. Juga menyimpang dari tujuan Pilkada untuk memilih pemimpin yang jujur, adil, dan amanah," katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, jika dalam praktiknya menggunakan politik uang, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai. Kepemimpinannya jelas tidak akan diridhai Allah SWT jika melakukan politik uang.
Bahkan lanjut dia, orang yang menyuap maupun yang menerima suap bisa mendapatkan hukuman dari Allah baik di dunia maupun akhirat.
"Dampaknya antara lain kepala daerah yang akan terpilih karena politik uang tidak akan mendatangkan kebaikan (maslahat), pilihan karena uang berdampak merusak tatanan demokrasi yang mestinya berjalan dengan jujur dan adil, tapi justru mendatangkan kerusakan (mafsadat) ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pilkada serentak akan diselengarakan pada 9 Desember 2020 ini. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri, karena itu semua pihak harus mengantisipasi adanya politik uang.
Pilkada Serentak 2020 juga diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, tentu pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat seraya melakukan penguatan iman, imun dan aman. Termasuk menghindari politik uang sebagaimana diimbau MUI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |