Politik

Soal Dugaan Kecurangan Pilbup Indramayu, Pasangan Sholawat Belum Ajukan Gugatan ke MK

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:21 | 40.86k
Penyerahan berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Indramayu dari KPU Kabupaten Indramayu kepada saksi tim Paslon 04, beberapa waktu lalu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Penyerahan berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Indramayu dari KPU Kabupaten Indramayu kepada saksi tim Paslon 04, beberapa waktu lalu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 01, Muhamad Sholihin dan Ratnawati (pasangan Sholawat), kemungkinan tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK), terkait dugaan banyaknya kecurangan dalam Pilbup Indramayu 2020.

Menurut Lead Officer (LO) sekaligus saksi Pasangan Sholawat, Sadar, sampai saat ini tim belum ada keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK, terkait banyaknya pelanggaran yang belum tuntas diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.

Advertisement

"Belum ada keputusan dari tim. Kemungkinan diberhentikan," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (18/12/2020).

Seperti diketahui, saksi dari Pasangan Sholawat enggan menadatangani berita acara hasil rekapitulasi hasil Pilkada Indramayu 2020 pada Selasa,15 Desember 2020, lantaran ditemukan banyaknya pelanggaran yang belum usai.

Penolakan penandatanganan berita acara tersebut diikuti dengan aksi walkout saksi pasangan Sholawat dari lokasi rekapitulasi Pilbup Indramayu 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES