Politik Pilkada Serentak 2020

Pilbup Kepulauan Sula, Tim FAM-SAH Optimis Gugatan Pelanggaran Bakal Ditolak MK

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:52 | 91.88k
Paslon Bupati Fifian Ade Ningsih Mus (kanan) dan Wakil Bupati Saleh Marasabessy. (Foto: Dok tim FAM-SAH)
Paslon Bupati Fifian Ade Ningsih Mus (kanan) dan Wakil Bupati Saleh Marasabessy. (Foto: Dok tim FAM-SAH)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SULA – Tim Ahli Paslon nomor urut 03 Fifian Ade Ningsih Mus - M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Amanah Upara menyatakan pelaksanaan Pilbup Kepulauan Sula pada 9 Desember 2020 lalu terselenggara dengan aman, damai, Jurdil (jujur dan adil), bersih dan berintegritas.

Hal ini disampaikan Amanah Upara kepada TIMES Indonesia menyikapi upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon nomor urut 01 Hendrata Theis-Umar Umabaihi (HT-UMAR), dan 02 Zulfahri Abdullah-Ismail Umasugi (ZADI-IMAM).

Advertisement

Paslon Bupati Fifian 2

Menurut dia, suksesnya Pilbup Kepulauan Sula disebabkan oleh penyelenggara Bawaslu dan KPUD Sula berintegritas, para kandidat dan Tim sukses memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan Pemilu, aparat keamanan baik TNI/Polri dan BIN berhasil mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Mulai dari tahapan kampanye sampai pada pencoblosan 9 Desember 2020. Para ASN sebagian sudah mulai menjaga netralitasnya dan masyarakat sudah cerdas dalam memilih kandidatnya," kata Amanah via sambungan telepon seluler, Minggu (20/12/2020)

KPUD Sula dalam rapat pleno sejak 15 - 17 Desember 2020 memutuskan perolehan suara masing-masing kandidat yakni HT-UMAR 17.691 suara, ZADI-IMAM 14.813 suara, dan  FAM-SAH 20.119 suara.

Jumlah itu menunjukkan, selisih suara HT-UMAR dan FAM-SAH 2.428 suara, sementara selisih suara ZADI-IMAM dan FAM-SAH 5.306 suara. Kemudian suara sah 52.623 suara, suara tidak sah 628 suara dan jumlah suara sah dan tidak sah 53.251 suara.

"Dengan demikian Insya Allah FAM-SAH menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula Priode 2020-2025,"ucapnya penuh optimis

Paska pleno di KPUD Sula, tim HT-UMAR dan ZADI-IMAM berupaya melakukan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) dengan dalil dugaan Pilkada Sula terjadi pelanggaran yang Terstruktur dan Masif (TSM).

Namun menurut Amanah, pada peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020 tentang tatacara beracara dalam perselisihan hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwako Kab/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa pengajuan perselisihan hasil suara paling banyak 2% dari total suara sah.

"Dengan demikian kami berkeyakinan gugatan yg diajukan oleh kandidat lain akan ditolak oleh MK karena FAM-SAH memiliki suara paling banyak 4,6% dari kandidat lain," jelasnya. 

Amanah berujar, dugaan pelanggaran Pilkada yang bersifat TSM, akan terbantahkan di MK karena sesuai dengan fakta dilapangan Pilkada Sula jauh dari kecurangan yang bersifat TSM. Justru Pilkada Sula aman dan lancar bahkan, kata dia, Pilkada Sula 2020 merupakan Pilkada teraman sepanjang sejarah Pilkada 15 tahun yang lalu dan Fom C1 yang dipegang oleh masing-masing kandidat dari 200 TPS di 12 Kecamatan, 80 Desa dan 2 Dusun semuanya baik.

"Jika ada TSM maka biasanya yang memiliki peluang membuat TSM adalah calon petahana bukan penantang dan bukan pula penyelenggara, karena petahana memiliki kekuasaan, resorces (uang), kewenangan, aparatur dari daerah, kecamatan, desa (Kades) dan RT/RW dan memiliki infrastruktur politik," ungkap Amanah. 

Penantang, lanjut Amanah, tidak memiliki peluang untuk melakuan TSM, lantaran tidak memiliki kekuasaan seperti petahana. Selain itu, penyelenggara juga tidak mungkin melakukan TSM karena akan di DKPP bahkan dipidana.

"Oleh karena itu, tidak mungkin penyelenggara melakukan hal yang sekonyol itu. Namun kita menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oelh kandidat lain," tandas Tim Ahli pasangan FAM-SAH, Amanah Upara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES