
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indramayu dipastikan akan dilaksanakan pada 2 Juni 2021. Sebanyak 171 desa di Kabupaten Indramayu akan melaksanakan Pilkades serentak.
Menurut Asisten Pemerintahan (Asda 1) Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu ini berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor: 64.A Tahun 2020. Dan tahapannya sudah dimulai pada awal Februari 2021 ini.
Advertisement
"Untuk tahapan Pilkades dimulai 2 Februari 2021, tahapan pertamanya yaitu pembentukan panitia," jelasnya, Kamis (28/1/2021).
Jajang melanjutkan, pelaksanaan Pilkades Indramayu ini tidak jauh berbeda dengan Pilkada Indramayu 2020 kemarin. Terdapat 1.807 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di seluruh wilayah Indramayu.
Masing-masing TPS tersebut, lanjutnya, akan dibatasi dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang, karena untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan Permendagri Nomor 72. Masing-masing TPS, akan dijaga oleh 9 orang petugas.
"Pelaksanaanya seperti Pilkada Indramayu kemarin," jelasnya.
Sebetulnya, lanjutnya, ada tiga opsi tanggal yang menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan Pilkades ini, yakni 28 April 2021, 5 Mei 2021, dan 2 Juni 2021. Hanya saja, karena masih terkendala soal anggaran dan pengamanan, jadi dipilih waktu yang paling akhir.
"Jadi waktu yang dianggap paling tepat untuk pelaksanaan Pilkades Serentak dipilih tanggal 2 Juni 2021," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |