Politik

PKB Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Pesantren Bersama PCNU

Senin, 12 April 2021 - 10:44 | 34.95k
Kunjungan DPC PKB Kabupaten Mojokerto bersama PCNU Kabupaten Mojokerto membahas Raperda fasilitasi pesantren, Senin (12/04/2021). (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kunjungan DPC PKB Kabupaten Mojokerto bersama PCNU Kabupaten Mojokerto membahas Raperda fasilitasi pesantren, Senin (12/04/2021). (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Raperda tersebut yakni raperda tentang narkotika dan prekoursor narkotika, raperda fasilitasi pesantren dan raperda ketahanan pangan.

Terkait ini, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mojokerto meminta masukan mengenai Raperda fasilitasi pesantren kepada Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto.

Pembahasan dilakukan di Gedung PCNU Kabupaten Mojokerto, rombongan DPC PKB dipimpin oleh Ayni Zuroh selaku ketua DPC PKB dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (12/04/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan Raperda saat ini dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto. Raperda ini merupakan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang pesantren.

DPC-PKB-Kabupaten-Mojokerto-bersama-PCNU-Kabupaten-Mojokerto-2.jpgPembahasan Raperda fasilitasi pesantren dan draf usulan di Gedung PCNU Kabupaten Mojokerto, Senin (12/04/2021). (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

"Kami meminta pandangan terhadap rancangan raperda fasilitasi pesantren yang merupakan turunan dari UU Pesantren yang disahkan pada tahun 2019 lalu. Hasil dari silaturrahim ini, nantinya akan dibawa PKB dalam rapat pansus di DPRD Kabupaten Mojokerto," ujar Zuroh.

Zuroh menambahkan bahwa NU yang telah memiliki ratusan pesantren dan ribuan santri ini turut andil memberikan masukan dalam menyempurnakan Raperda fasilitasi pesantren ini.

“Kami minta ada masukan dari para kiai dan PCNU agar bisa kami bisa mempunyai pandangan lebih luas, karena NU merupakan rumah besar bagi pesantren, serta lembaga pendidikan diniyah, serta lembaga keagamaan lainnya,” kata Zuroh.

Beberapa kiai dan pengasuh pondok pesantren hadir memberikan masukan serta tambahan poin-poin untuk menyempurnakan Raperda fasilitasi pesantren. Bahkan PCNU Kabupaten Mojokerto telah mempersiapkan draf usulan yang telah disempurnakan agar Raperda fasilitasi pesantren lebih komprehensif sesuai dengan cita-cita UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam draf usulan yang telah dikaji lintas lembaga PCNU Kabupaten Mojokerto ini menekankan bahwa Raperda fasilitasi pesantren tidak hanya membahas teknis tentang fasilitasi anggaran pemerintah daerah untuk pesantren. Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, fungsi pesantren sebagai media dakwah, serta fungsi pesantren sebagai tempat pemberdayaan masyarakat juga ditambahkan.

Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH. Abdul Adzim mengatakan bahwa berharap agar pesantren bisa turut berperan aktif dalam pembangunan daerah. Salah satunya yakni dilibatkan dalam perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah, monitoring, dan juga evaluasi program pemerintah.

“Alhamdulillah, sejak adanya UU Pesantren, sejumlah lembaga yang ada di PCNU Kabupaten Mojokerto telah melakukan kajian dan pembahasan. Sehingga, saat kami mendengar adanya raperda ini, kami telah siap sejumlah masukan, dan saran yang bisa menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan rancangan perda yang telah ada,” ungkap kiai Adzim.

Dari draf raperda yang saat ini dibahas di DPRD Kabupaten Mojokerto, PCNU memberikan sejumlah poin tambahan, terutama di bidang pemberdayaan santri dan pesantren, melalui program beasiswa, pelatihan peningkatan kapasitas,

"Di bidang pemberdayaan pesantren dan masyarakat melalui program kemitraan, maupun CSR dari sejumlah perusahaan yang bisa meningkatkan kapasitas pesantren dan masyarakat di sekitarnya," tambah Kiai Adzim.

Raperda fasilitasi pesantren ini, merupakan satu dari tiga raperda yang saat ini dibahas oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. dua lainnya adalah raperda tentang narkotika dan raperda ketahanan pangan. Ketiga raperda ini dijadwalkan akan disahkan pada bulan April ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES