Advertisement
Politik

PSU Halmahera Utara, Alien Mus: Biarkan Masyarakat Memilih dengan Hati Nurani

Proses pemilihan kepala daerah di Halmahera Utara, Maluku Utara memasuki tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 28 April 2021 mendatang.

TIMES Indonesia,
PSU Halmahera Utara, Alien Mus: Biarkan Masyarakat Memilih dengan Hati Nurani
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, Alien Mus saat memberikan sambutan pada Musda Golkar Malut di Ternate, (18/3/2020). (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
A-AA+

SOFIFI Proses pemilihan kepala daerah di Halmahera Utara, Maluku Utara memasuki tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 28 April 2021 mendatang.

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus menyatakan mendukung penuh PSU Halut berlangsung secara demokratis, Luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan Jurdil (jujur, adil).

Advertisement

Anggota DPR RI ini meyakini penyelenggara baik KPU, Bawaslu, dan TNI-POLRI, Kejaksaan yang termasuk dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bisa mengawal jalannya PSU dengan baik

"Biarkan masyarakat yang melakukan PSU memilih sesuai hati nurani,"ucap Alien Mus kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler, Selasa (20/4/2021).

Alien juga meminta seluruh pendukung dan simpatisan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi agar mengawal serta menjaga keamanan PSU.

"Kepada seluruh masyarakat Halut mari kita kawal kemenangan ini dengan aman dan damai,"ujarnya.

Disamping itu, politisi partai beringin ini mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan PSU nanti ditengah bulan suci ramadan ini.

Advertisement

Diketahui, penetapan jadwal PSU ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Halut Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021, tertanggal 29 Maret 2021.

Dalam PSU nanti, masing-masing pasangan calon yakni petahana Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) akan kembali berhadapan dengan rivalnya Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) untuk merebut kursi bupati dan wakil bupati Halut.

Diketahui, PSU Halmahera Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di empat TPS yaitu dua TPS di Desa Supu, satu TPS di Desa Tetewang dan satu TPS di Desa Rawajaya, serta ada satu TPS khusus di wilayah perusahan PT. NHM .(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

W
PenulisWahyudi Yahya Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia