Politik

Terkait 4 Ranperda, Begini Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:20 | 38.76k
Anggota DPRD Kabupaten Malang H Ahmad Daniyal usai membaca Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang/ TIMES Indonesia)
Anggota DPRD Kabupaten Malang H Ahmad Daniyal usai membaca Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGDPRD Kabupaten Malang kembali menggelar Sidang Paripurna, Rabu (1/12/2021). Agenda kali adalah Pandangan Umum Bersama fraksi-fraksi terkait empat Ranperda yang diajukan Bupati Malang.

Empat Ranperda itu antara lain, Bentuk Besaran dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi maupun pajak daerah di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Singhasari.

Ranperda selanjutnya yakni Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Keluar. Terakhir, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan SPD.

Ahmad-Daniyal-2.jpgSuasana Sidang Paripurna Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kabupaten Malang. (FOTO:  Binar Gumilang/ TIMES Indonesia).

SPD dalam hal ini adalah kepanjangan dari Satuan Perangkat Daerah. Pembacaan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi tersebut dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Malang, H Ahmad Daniyal.

Sedangkan dalam Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dan dihadiri Bupati Malang Abah Sanusi beserta pimpinan maupun anggota dewan, unsur Forkopimda dan Pejabat Pemkab Malang.

"Kami berterima kasih kepada tim Ranperda Pemkab Malang yang telah menyusun empat Ranperda ini," ujar Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang H Ahmad Daniyal.

DPRD-Kabupaten-Malang.jpg

Politisi PPP ini melanjutkan, pada dasarnya seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui dengan adanya empat Ranperda tersebut. Namun tetap ada catatan yang disampaikan oleh mayoritas anggota dewan.

"Seperti Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus dibahas secara detail. Mulai dari penyusunan dan penetapan APBD, hingga pembinaan dan pengawasan," tuturnya.

Di akhir pembacaan Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kabupaten Malang, dia juga mengingatkan agar pertokoan modern dan swalayan dapat menampung produk UMKM guna menjaga keberlangsungan usaha tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES