Politik

Anggota DPR RI Arteria Dahlan Menuai Kecaman Warga Jawa Barat

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:08 | 92.28k
 Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: DPR RI for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: DPR RI for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pernyataan anggota Komisi III DPR RIArteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja pada Senin 7 Januari 2022 , terus menuai kecaman dari warga Jawa Barat.

Anggota DPR RI dari Fraksi Fraksi PDI Perjuangan itu dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

Advertisement

"Percuma selama ini rakyat kita menggembargemborkan toleransi, persatuan, wakil rakyatnya saja seperti itu," kata Budi Dalton, tokoh pemuda Jawa Barat dalam video viralnya, Selasa (18/1/2022).

Budi mengaku tidak habis pikir dengan pernyataan Arteria Dahlan. Lagi pula, di DPR RI pun, kata Budi, banyak wakil rakyat yang menyelingi kata-katanya dalam Bahasa Inggris maupun bahasa daerah lainnya.

"Saya yakin dalam rapat di kejaksaan itu tidak menggunakan Bahasa Sunda seluruhnya, tapi diselingi saja. Jangan lupa ke Arteria Dahlan, Anda itu wakil rakyat! " tandas Budi.

Reaksi juga muncul dari Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) yang mengecam pernyataan Arteria Dahlan yang menganggap menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

"Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," kata Ketua PP SS, Cecep Burdansyah dalam pernyataan sikapnya.

Terlebih lagi, imbuh Cecep Burdansyah bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” 

"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," tegas Cecep. 

Menurutnya, Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Adapun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, kata Cecep, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan malah minta diganti. 

"Kami menuntut permintaan maaf Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia maksud, kepada penutur Bahasa Sunda, penutur bahasa daerah, pimpinan DPR, pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP," kata Cecep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES