Politik

Politisi PDI Perjuangan Dorong Kejagung Terapkan UU Tipikor Jerat Mafia Migor

Kamis, 21 April 2022 - 19:50 | 37.97k
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. (FOTO: Tangkapan layar YouTube @Komisi III DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. (FOTO: Tangkapan layar YouTube @Komisi III DPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng

Sebab perbuatan mafia minyak goreng itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional. 

Advertisement

"Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi," tegas Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022). 

Ia menyatakan, perbuatan para mafia minyak goreng secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pengacara senior yang juga mantan aktivis LBH Jakarta itu juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng ini. 

"Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai dititik ini," ucapnya. 

Dengan besaran sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam Undang-Undang Kejaksaan, Wayan mendorong dan menaruh harapan besar terhadap Kejaksaan Agung menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng ini. 

Di sisi lain, mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi mengapresiasi prestasi Kejagung dalam mengungkap mafia minyak goreng ini. Kejagung dinilainya memiliki nilai sensitivitas yang kuat terhadap kehidupan sosial masyarakat. 

Wayan menambahkan potensi kejahatan selalu ada dibalik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Untuk itu kejelian, sensitivitas, empati terhadap kesulitan masyarkat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum. Baik Jaksa, Polisi, maupun KPK.

"Nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat," urai Wayan. 

Wayan Sudirta menaruh harapan besar bagi Kejagung agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA) dan Picare Togare Sitanggang (PT).

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Disebutkan, Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES