Partai Buruh: Serikat Buruh Siapkan Aksi Besar Tolak RUU PPP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Buruh dan seluruh serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, dan ASPEK Indonesia menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau RUU PPP.
Kata Presden Partai Buruh Said Iqbal, revisi UU PPP hanya 'akal-akalan hukum'. Bukan sebagai kebutuhan hukum. "DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak RUU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, revisi tersebut bersifat kejar tayang. "Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI," kata Said Iqbal.
Padahal UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945. "Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," jelasnya.
Alasan kedua, dari sisi RUU PPP tersebut, PartaI buruh dan elemen serikat pekerja mengkhawatiran beberapa hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM. Ketiga hal tersebut adalah:
Antara lain, RUU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.
Dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
Partai Buruh juga menilai, RUU PPP lebih berbahaya adalah karena diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
Oleh karena itu Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.
Selain itu, Partai Buruh berserta seluruh elemen pekerja bakal .engajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang RUU PPP tersebut.
"Mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak RUU PPP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |