KPU RI: 21 Partai Politik Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyatakan, sudah ada 21 partai politik (parpol) yang mempunyai akun atau akses ke sistem informasi partai politik atau Sipol untuk Pemilu 2024. Sipol akan menjadikan layanan Pemilu 2024 lebih informatif dan satu pintu ke Partai.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, 21 partai politik itu terdiri dari enam parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.
Advertisement
"Terdapat 21 parpol yang sudah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata Idham di Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, lima parpol non-parlemen atau peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
"Kemudian 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa," kata Idham. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |