Politik

KPU Kabupaten Mojokerto Temukan 19 Warga Diklaim Anggota Parpol, Ada 2 ASN

Rabu, 21 September 2022 - 15:46 | 36.32k
Ilustrasi - Kebocoran data NIK yang dicatut sebagai anggota parpol. (FOTO: Bisnis.com)
Ilustrasi - Kebocoran data NIK yang dicatut sebagai anggota parpol. (FOTO: Bisnis.com)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 19 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Mojokerto dicatut sebagai anggota partai politik. Hal tersebut diketahui setelah proses klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima aduan 18 nama dan NIK yang dicatut sebagai anggota parpol. Namun setelah proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto, angka bertambah menjadi 19 orang.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Acmad Arif mengatakan bahwa terdapat 19 nama dan NIK yang diklarifikasi oleh KPU bersama Bawaslu. Ia juga mengatakan bahwa diantara 19 orang ini, 17 diantaranya dicatut oleh 24 partai yang lolos pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi.

Proses-klarifikasi-yang-dilakukan-oleh-KPU.jpgProses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

"19 orang diklarifikasi menyatakan dicatut dan bukan anggota parpol pencatut. 3 orang diteruskan ke KPU provinsi karena tercatut di partai yang bukan termasuk 24 parpol yang dinyatakan lolos tahapan pendaftaran," jelasnya mewakli KPU Kabupaten Mojokerto kepada TIMES Indonesia, Rabu (21/9/2022).

Arif juga mengatakan bahwa proses klarifikasi ini akan berdampak kepada penetapan status parpol yang akan diumumkan pada 14 Desember mendatang. Dimana KPU akan mengumumkan peserta pemilu yang sah untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.

"Penetapan status parpol dilakukan oleh KPU RI pada 14 desember 2022," pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatussolikha mengatakan bahwa dari laporan aduan yang diterima, terdapat 2 ASN yang tercatut sebagai anggota parpol. 2 ASN tersebut berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

1 ASN memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan 1 lagi merupakan ASN di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto. Aduan ini diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari Posko Aduan Masyarakat Online yang dibuka sejak 13 Agustus 2022 lalu.

"Kalau yang lapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, CPNS di Dispora Kota Mojokerto, tapi domisili di Kecamatan Jetis. 1 lagi kami dapat tembusan 1 PNS BPKP Prov Jatim, sudah lapor ke Bawaslu RI, ditembuskan ke kami, karena domisilinya wilayah Kabupaten Mojokerto," ungkap Afidah.

Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan bahwa telah dilakukan proses administrasi keanggotaan partai politik. Proses ini merujuk kepada jenis pekerjaan apa yang disandang oleh anggota partai.

"Kemarin telah dilakukan Verifikasi Administrasi Keanggotaan partai politik, dan salah satu objek verifikasinya pada "Pekerjaan" dan apabila anggota yang pekerjaannya yang dilarang sesuai PKPU 4 maka di TMS kan," jelasnya.

"Kalau memang hasil klarifikasi yg bersangkutan benar bukan anggota parpol, maka dia terdaftar di partai apa, itu kita TMS kan," pungkas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES