Politik

Bawaslu Abdya Aceh Ajak Warga Aktif Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

Rabu, 21 September 2022 - 22:57 | 32.47k
Ketua Bawaslu Abdya Ilman Saputra (kemeja hitam) saat membuka sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 (Foto: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Abdya Ilman Saputra (kemeja hitam) saat membuka sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 (Foto: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLANGPIDIE – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Barat Daya atau Bawaslu Abdya, Provinsi Aceh, mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan pelanggaran Pemilu 2024 kepada stakeholder.

Ajakan pelaporan pelanggaran Pemilu 2024 yang digaungkan Bawaslu Abdya ini untuk keadilan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Abdya Ilman Saputra mengatakan, sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 penting dilakukan kepada pihak masyarakat, agar jika warga mendapati terjadinya kecurangan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Ini agar masyarakat bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran Pemilu 2024 yang mungkin bisa saja terjadi pada setiap tahapan Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abdya saat membuka sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu di Aula BKPSDM Abdya, Rabu (21/9/2022).

Di tempat sama, anggota Bawaslu Abdya Rahmah Rusli menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar melaporkan pelanggaran Pemilu 2024 bila dalam tahapan pemilu terjadi kecurangan.

"Untuk memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran pemilu, kita juga mengundang narasumber yang berkompeten di bidang kepemiluan. Kita juga berharap kepada undangan semua agar dapat mengikutinya sampai dengan selesai pemateri menyampaikan materi," ujar Rusli.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr Muklir, Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018. Muklir mengatakan, kegiatan ini merupakan penerapan program kerja sebagai lembaga yang diberi amanah, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

"Untuk memahami lebih jauh tentang jenis jenis pelanggaran pemilu telah diatur dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Muklir.

Lebih lanjut, Muklir berharap apa yang dilakukan Bawaslu Abdya hari ini ada output-nya, dimana masyarakat, stakeholder, maupun subjek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi Pemilu, termasuk regulasi dari sisi teknis maupun dari sisi pengawasan.

Muklir pun merincikan lima jenis pelanggaran Pemilu, yakni sengketa proses Pemilu yang terjadi antarpeserta Pemilu. Lalu, sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan komisi pemilihan umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya, kata Muklir, pelanggaran administratif Pemilu. Pelanggaran ini meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan yang digolongkan sebagai tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu,” jelas dia.

Muklir menyebutkan, pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Terakhir, adalah sengketa hasil pemilu. Sengketa terhadap keputusan KPU atau KPU di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Penyelesaian sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” papar dia.

Hal itu, kata Muklir, Bawaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu. Harapannya nanti kesuksesan Pemilu serentak tahun 2024 tidak kemudian diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses hasil pemilu.

"Tetapi, akan diukur dari seberapa paham dari subjek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini sehingga pelanggaran bisa diminimalisir," terang Muklir.

Muklir mengatakan, Bawaslu Abdya harus punya strategi terkait upaya pencegahan yang lain. Di antaranya, dengan merangkul pemilih pemula untuk dijadikan kader pengawas dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), membentuk kampung Anti Politik Uang, dan lain sebagainya.

Menurutnya, sosialisasi  merupakan hal pokok yang harus dilakukan Bawaslu Abdya. Pasalnya, dengan sosialisasi masyarakat akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses.

Muklir menambahkan, bahwa Pemilu 2024 merupakan wadah, ruang yang disiapkan negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional. Ruang-ruang ini untuk memperebutkan kekuasaan yang sangat berpotensi terjadinya pelanggaran.

KPU selaku penyeelnggara yang melakukan penghitungan, kata Muklir, potensinya terhadap campur tangan terhadap peserta pemilu sangat besar.

"Perlu diawasi juga seperti penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan menjadi pengurus Parpol, begitu juga para ASN termasuk TNI/Polri. Jika hal itu ditemukan segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Bawaslu juga mempunyai kewenangan dalam memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu," terangnya.

Terakhir, kata Muklir, ada modus baru para peserta Pemilu dalam hal politik uang. Yakni, antara peserta Pemilu dengan masyarakat melakukan transfer ke rekening kepada si penerima.

“Ini (transfer ke rekening) harus diawasi secara ketat. Politik uang termasuk pelanggaran Pemilu 2024 dan dapat dijerat dengan hukum pidana, baik pemberi maupun yang menerima uang,” tegas Muklir dalam sosialisasi Bawaslu Abdya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES