Politik

Soal Penyelidikan KPK RI Kasus Formula E, Ini Respon Anies Baswedan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 07:30 | 31.49k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir ke Kantor KPK RI memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir ke Kantor KPK RI memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal laporan Tempo yang menyebut Ketua KPK RI Firli Bahuri menginginkan agar dirinya menjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E.

Anies Baswedan mengaku tak tahu apa yang dituduhkan kepada dirinya. Menurutnya, ia hanya tahu bahwa Formula E bermasalah karena ada yang melaporkan ke lembaga antirasua tersebut.

"Saya tidak tahu juga apa yang dituduhkan. KPK melakukan pemeriksaan karena menerima laporan, tapi isi laporannya saya juga tidak tahu," katanya dikutip TIMES Indonesia dari YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (6/10/2022).

Saat dipanggil KPK RI sebagai saksi pun, Anies Baswedan memberikan keterangan yang dinilainya sudah sangat jelas.

"Kemudian dalam proses minta keterangan, saya berikan keterangan, seterang-terangnya, biar jadi terang benderang. Tetapi apa yang dipersoalkan saya juga tidak tahu," jelasnya.

Namun, Anies Baswedan, sejauh ini ia masih percaya kepada KPK RI akan menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dengan baik.

"Saya mempercayai bahwa ini adalah sebuah lembaga yang pasti akan menjaga marwahnya, integritasnya, profesionalnya," kata suami Fery Farhati itu.

Ia juga menegaskan, bahwa penyelenggaraan Formula E di Ancol, Jakarta Utara beberapa bulan lalu itu sudah mengikuti semua prosedur ketentuan yang berlaku.

Apalagi kata lanjut dia, anggaran penyelenggaraan Formula E sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hingga tiga kali. Dan menurut BPK tak ada kecurangan dalam event internasional tersebut.

"Saya ini lembaga pemerintah, yang harus mengikuti semua ketentuan pemerintah. Dan itu kita jalani. Dan Alhamdulillah di audit BPK. Tahun 2020 di audit, tahun 2021 di audit, tahun 2022 di audit. Coba bayangkan, hal yang sama di audit berturut-turut," jelasnya.

"Jadi alhamdulillah, itu semua hasilnya menunjukkan tidak ada masalah. Jadi ketika sekarang ada (masalah), kami mempercayai KPK akan menjalankan tugasnya dengan profesional," ujarnya.

Sebelumnya,  laporan Koran Tempo menyebutkan, Satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK RI telah melakukan gelar perkara Rabu (28/9/2022). Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tapi, lanjut laporan Tempo, Firli Bahuri tak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E. Keinginan Firli untuk memenjarakan Anies ini diduga berhubungan dengan Pilpres 2024 nanti.

Dalam hal itu, jubir KPK RI Ali Fikri juga sudah buka suara soal laporan koran Tempo tersebut. Ia membantah dan menyampaikan bahwa hal tersebut adalah opini belaka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," katanya dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," jelasnya.

 KPK RI juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Meski begitu, KPK RI akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," ujarnya.

Ali Fikri juga mengatakan, KPK RI masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta tersebut. "Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," katanya.

Dari pengaduan tersebut, kata dia, KPK RI melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak.

Ia mengaku, KPK RI pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jakarta untuk dimintai keterangannya.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar KPK RI soal Anies Baswedan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES