Politik

KPU Kabupaten Mojokerto Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Beri Teguran

Jumat, 07 Oktober 2022 - 19:11 | 24.21k
Proses sidang majelis pemeriksa Bawaslu Jatim di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Proses sidang majelis pemeriksa Bawaslu Jatim di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOKPU Kabupaten Mojokerto terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Putusan Majelis Pemerika ini tertuang surat putusan Nomor : 08/TM/PL/ADM/Prov/16.00/IX/2022. Putusan ini memuat 2 poin putusan.

Pertama, menyatakan Terlapor (KPU Kabupaten Mojokerto), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, memberikan teguran kepada Terlapor (KPU Kabupaten Mojokerto) untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy'at mengatakan bahwa hasil putusan sidang yang ditetapkan oleh Majelis Pemerika Bawaslu Jatim dianggap putusan yang seadil-adilnya.

"Kami mengapresiasi itu karena keputusan itu kami anggap adalah keputusan yang seadil-adilnya. Yang jelas bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto kemarin menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto," terang Asep, sapaannya, Jumat (7/10/2022).

"Agar penyelenggaraan teknis Pemilu di tahun 2024 seyogyanya memedomani aturan sebagaimana yang telah berlaku. Ini adalah semangat kita bersama khususnya penyelenggara teknis, untuk tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam hal ini sebagai lembaga pengawas dalam tahapan pemilu 2024, akan senantiasa melakukan pengawasan, dan pencegahan dalam setiap tahapan apapun.

"Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam hal ini akan terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan  pemilu 2024 yang berlangsung," pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan Majelis Pemerika Bawaslu Jatim. KPU Kabupaten Mojokerto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu dalam proses klarifikasi kegandaan anggota partai politik yang belum ditentukan kejelasannya.

KPU Kabupaten Mojokerto melakukan proses klarifikasi kegandaan anggota partai politik dengan mekanisme video call melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini dicatatkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 pasal 39 dan 40.

"Putusan kemarin agar tidak diulangi lagi (teguran red). Tidak ada komentar terkait putusan itu, dan kita laksanakan sebagaimana putusan itu. Bahwa kita wajib melaksanakan keputusan Bawaslu yang dilaksanakan pada saat sidang majelis," terang Muslim kepada TIMES Indonesia.

KPU Kabupaten Mojokerto tidak berniat memperpanjang perkara ini. Termasuk tidak berniat banding atas putusan ini.  "Kalau saya rasa keputusan sidang tidak terlalu berat ya kita laksanakan saja," tegasnya.

Menanggapi teguran dari Bawaslu, KPU Kabupaten Mojokerto masih kekeh bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita kemarin juga melaksanakannya sesuai dengan perintah, sesuai dengan prosedur. Tetap kita akan melaksanakan sesuai dengan yang diatur, norma-norma dalam PKPU, Keputusan KPU, ataupun arahan pimpinan. Saya kira arahan pimpinan pun tidak akan menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Muslim Bukhori merasa heran bahwasanya selama proses klarifikasi kegandaan anggota partai politik dengan mekanisme video call via aplikasi WhatsApp, turut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Kita sendiri juga heran, pada saat melaksanakan (proses klarifikasi kegandaan anggota partai red) ada Bawaslu yang mengawasi melekat disini. Pada saat itu (5 September 2022 red) juga pihak Bawaslu bersama KPU menyatakan sah, ya sah gitu," ujarnya.

"Bawaslu itu kan, selain tugasnya pengawasan, ataupun penindakan, itu juga ada tugas pencegahan. Harusnya kalau itu dianggap tidak sesuai ya harusnya dicegah kita itu," sambungnya memungkasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES