
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa tidak ada agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino merespons agenda Rampimnas yang diselenggarakan oleh GMNI versi Imanuel Cahyadi. Arjuna menegaskan DPP GMNI yang dipimpinnya sah berdasarkan SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan agenda Rapimnas di Jakarta, dan tidak pernah mengundang bakal calon presiden yang sudah dideklarasikan oleh salah satu parpol.
Advertisement
"Kami sebagai organisasi GMNI yang sah dan memiliki badan hukum SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan acara Rapimnas di Taman Impinan Jaya Ancol Jakarta," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan, agenda Rapimnas GMNI di Ancol tersebut mendapatkan dukungan dari Pemprov DKI Jakarta baik dukungan pembiayaan maupun fasilitas pemerintah provinsi. Bahkan agenda tersebut dibuka langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Arjuna menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang memberikan dukungan terhadap kelompok ilegal yang mengatasnamakan GMNI apalagi jika menggunakan APBD DKI Jakarta. Tentu ada mekanisme yang mengatur pemberian hibah melalui APBD.
“Kami sesalkan Pemprov memberi dukungan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas organisasi. Ini seperti bukan kerja pemerintahan yang semuanya diatur oleh mekanisme perundang-undangan,” ujar Arjuna dalam keterangannya.
Selain itu, Arjuna juga menyampaikan bahwa organisasinya akan melakukan kajian adanya potensi fraud dan pelanggaran pidana atas dugaan pemberian hibah dan penggunaan fasilitas Pemprov DKI Jakarta kepada organisasi yang tidak berbadan hukum. Menurut Arjuna ini berpotensi menerabas aturan yang berlaku terutama Permendagri tentang pedoman pemberian hibah melalui APBD.
Sekretaris Jendral DPP GMNI, Muh. Ageng Dendy Setiawan juga meminta klarifikasi Pemprov DKI karena telah datang dan diduga memberikan dukungan kepada organisasi yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
Menurut Dendy, bantuan atau hibah yang dikeluarkan baik melalui APBD maupun BUMD semua harus patuh terhadap regulasi tentang pemberdayaan ormas dan pedoman keuangan negara. Dalam Putusan MK 82/2013, Ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pemberdayaan dan pelayanan dari pemerintah.
Dendy mengatakan, dalam aturan bantuan atau hibah yang dikeluarkan Pemprov baik melalui APBD langsung maupun BLUD hanya bisa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan. "Yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2022 digelar acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) versi Imanuel Cahyadi di Ancol, Jakarta. Rapimnas tersebut dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 15 Oktober 2022 di Candi Bentar Hall, Ancol. Anies yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta memberikan sambutan dan membuka acara yang berakhir pada 17 Oktober 2022. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |