Politik

KPU Jatim Dorong Partisipasi Aktif Perempuan dalam Pemilu 2024

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:46 | 20.60k
Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mendorong para perempuan ini terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Rabu (26/10/2022). (Foto: Dok.KPU Jatim)
Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mendorong para perempuan ini terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Rabu (26/10/2022). (Foto: Dok.KPU Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur atau KPU Jatim menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kali ini di Magetan bersama lima puluh pemilih perempuan.

Diantaranya perwakilan dari Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisiyah, Korps PMII Putri (Kopri), dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di tingkat Kabupaten. 

Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dalam kesempatan ini membuka acara mendorong para perempuan ini terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Karena peran perempuan menjadi modal besar suksesnya Pemilu dan Pemilihan

“Perempuan harus mengambil peran, karena jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki,” kata Gogot, Rabu (26/10/2022).

Bambang-H.jpg

Menurut data yang dimiliki KPU Jatim, selain jumlah pemilih yang tinggi, tingkat partisipasi perempuan pada dua kali pemilu terkahir mengalami peningkatan. Termasuk di Pemilu 2019 partisipasi perempuan sebesar 84% selisih 4% dari laki-laki sebesar 80%. 

Mengenai tingkat pendidikan, Gogot tidak sepakat adanya anggapan bahwa tingkat pendidikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

“Sebanyak 76.804 perempuan sedang menempuh jenjang S1, sedangkan laki-laki sebanyak 61.861. Artinya, tingkat pendidikan perempuan kompetitif dengan laki-laki,” terang Gogot.

Kendati demikian, kelebihan tersebut juga mempunyai berbagai kekurangan. Di antaranya pemilih perempuan mudah dimobilisasi, atau hambatan kultural yang yang mempenngaruhi cara pandang terhadap persoalan politik. Termasuk minimnya jumlah perempuan yang menduduki posisi strategis dalam Pemilu dan Pemilihan. 

Untuk itu, Gogot juga menyampaikan sejumlah peluang bagi perempuan dapat aktif dalam berbagai proses kepemiluan. “Hal ini disebut dengan affirmative action,” katanya.  

Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa komposisi penyelenggara pemilu harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Dalam hal kepengurusan partai politik, di tingkat pusat wajib menyertakan keterwakilan perempuan 30%, dan memperhatikan keterwakilan perempuan 30% untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sosiaisasi-Pemilu.jpg

Selanjutnya, pola pengajuan daftar calon legislatif (caleg) dilakukan dengan zipper system. Artinya, dalam penyusunan daftar calon harus menyertakan satu caleg perempuan di setiap 3 caleg yang diusulkan. 

Senada, Direktur Times Indonesia Bambang Heri Irwanto yang didapuk sebagai narasumber mengatakan bahwa tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi lebih kuat. 

“Maka menjadi penting bagi perempuan untuk meningkatkan perannya dalam Pemilu dengan membantu sosialisasi dan mengawasi setiap tahapan”, terang Bambang.

Sementara narasumber lain, anggota KPU Magetan Nanik Yasiroh menerangkan betapa perempuan mempunyai kekuatan besar yang harus senantiasa dikembangkan di berbagai bidang. 

Para pemilih perempuan ini tampak antusias datang meskipun cuaca di sekitar lokasi sedang hujan deras. Bertempat di Pendopo Surya Graha, Jalan Basuki Rahmat Magetan, acara berlangsung Rabu, 26 Oktober 2022 selama kurang lebih tiga jam. Dimulai pukul 13.30 WIB. Dipandu oleh Moderator Prahastiwi, sosialiasi tampak interaktif dan semakin meriah. Turut hadir dari KPU Kabupaten Magetan Anggota Nur Salam, Istikhah, Ismangil, Sekretaris Suroto beserta Jajaran Staf.

Sebagai informasi, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES