Politik Bursa Capres 2024

Menteri Ingin Jadi Capres 2024 Tak Perlu Mundur, Keputusan MK Tuai Kritikan

Kamis, 03 November 2022 - 15:12 | 20.44k
Ketua MK Anwar Usman saat bersama Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)
Ketua MK Anwar Usman saat bersama Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)
FOKUS

Bursa Capres 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri yang mau maju sebagai Capres 2024 atau Cawapres tak perlu mundur dari jabatannya menuai kritikan dari banyak pihak. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut MK kini seolah pro terhadap Istana dan tak memperdulikan potensi penyalahgunaan anggaran kementerian.

"Belum jadi calon presiden saja sudah menggunakan fasilitas untuk kampanye apalagi kalau sudah jadi calon presiden," kata Refly Harun dalam YouTube pribadinya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (3/11/2022).

Senada dengan Refly Harun, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, keputusan MK tersebut berpotensi mengganggu kerja presiden untuk masyarakat luas. 

"Jika ada menteri yang maju sebagai capres maka akan mengganggu tugas dan kerja pasien juga bahkan ada yang bersaing dengan presiden," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/11/2022).

Menurutnya juga, keputusan MK itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan kata dia, para menteri yang maju sebagai capres bisa menjadikan program kementerian sebagai ajang promosi diri.

"Menteri diuntungkan karena mereka punya program yang bisa mereka jadikan promosi atas diri sendiri. Di sisi yang lain penunjukan menteri adalah hak prerogratif presiden sebagai pembantu presiden," katanya.

Oleh karena itu, ia pun keberatan dengan putusan MK itu. Mestinya, kata dia, menteri sudah menyatakan ingin maju atau punyak niat maju, harus mundur terlebih dahulu.

"Karena menteri ini adalah pembantu presiden maka sepenuhnya waktu harus digunakan untuk menyukseskan program pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memperbolehkan menteri yang ingin maju sebagai Capres 2024 atau Cawapres tak perlu mundur dari jabatannya. Namun hal itu sepanjang mendapatkan persetujuan dari presiden dan cuti/nonaktif.

Putusan itu berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PPU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022) kemarin.

"Saya mengabulkan sebagai permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik secara pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," jelasnya.

Lalu Ketua MK Anwar Usman juga membacakan.

"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Hak Konstitusional

MK dalam keterangan pers turut memberikan pembelaan. Menurutnya MK, keputusan tersebut adalah mengenai hak konstitusional setiap warga negara.

Dalam perspektif seorang warga negara yang mengemban jabatan tertentu sejatinya pada diri yang bersangkutan melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau keputusan pengadilan," demikian pernyataan resmi MK.

Oleh karena itu, kata MK, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan atau atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi atau dicabut.

Maka menurut MK, membedakan syarat pengunduran diri sebagai pejabat publik baik yang diangkat maupun dipilih tidak relevan lagi untuk diberlakukan pada konteks saat ini.

Itu karena untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang dimaksud memerlukan calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia di tanah air.

Terlebih lagi lanjut MK untuk mendapatkan calon sebagai presiden atau wakil presiden memiliki sifat dan syarat khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, in casu untuk dapat dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, MK memiliki pertimbangan lain berkaitan dengan permalasahan konstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES