Politik

TAP MPRS 33/1967 Dicabut, PDI Perjuangan Minta Pemerintah Minta Maaf pada Keluarga Soekarno 

Kamis, 10 November 2022 - 10:58 | 34.99k
Logo PDI Perjuangan. (FOTO: PDI Perjuangan)
Logo PDI Perjuangan. (FOTO: PDI Perjuangan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPDI Perjuangan meminta pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan keluarga besarnya lantaran pernah mengeluarkan TAP MPRS 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.

Di bagian menimbang atau konsideran TAP MPRS itu, Soekarno disebut-sebut menguntungkan kelompok yang melakukan gerakan 30 September 1965. Kini tetap MPRS tersebut telah dicabut.

Advertisement

"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional kepada bung Karno di tahun 2012, maka seyoginya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada bung Karno dan keluarga," kata Ketua DPP PDIP Perjuangan Ahmad Basarah, dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Selain itu kata dia, pemerintah juga harus meminta kepada bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami oleh seorang proklamator dan seorang yang ikut mendirikan Indonesia.

Ia menilai bahwa tudingan yang ditunjukkan kepada Soekarno dalam hal G30S tak pernah terbukti. Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah untuk segera meminta maaf kepada keluarga besar dari Soekarno. 

"Permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," ujarnya.

Selain itu ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah kembali menegaskan bahwa Soekarno telah menjadi pahlawan nasional yang tidak memiliki riwayat penghianatan bangsa. "Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Soekarno tidak pernah menghianati bangsa dan telah memenuhi syarat pengaduk gerakan gelar pahlawan nasional.

"Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak menghianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," jelasnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan kembali sejarah kepahlawanan Soekarno terutama terkait MPRS tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.

Kata dia ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan jasa-jasa bung Karno terhadap bangsa dan negara. Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES