Politik

KPU Kabupaten Mojokerto: 5 Partai Pemenang Gugatan akan Diverifikasi Ulang

Senin, 14 November 2022 - 12:26 | 60.21k
Ilustrasi proses evaluasi verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)
Ilustrasi proses evaluasi verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 5 partai pemenang gugatan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) akan menjalani verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dan verifikasi faktual (verfak) di masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) nomor 460 tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akan menindaklanjuti KPT tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin. Dia menyampaikan bahwa KPT tersebut turun pada tanggal 8 November 2022. Pihaknya akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan KPT tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan vermin dan verfak sesuai yang dijadwalkan. 

"Jadi untuk verfak untuk 5 partai ini kan akan dilakukan sesuai jadwal yang ada di KPT 460 tahun 2022," ujar Zainul Arifin, Senin (14/11/2022).

 

Berdasarkan KPT 460 tahun 2022, berikut garis besar jadwal vermin dan verfak.

1. Verifikasi Administrasi perbaikan dilakukan pada tanggal 11 sampai 17 November 2022. 

2. Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dilakukan pada tanggal 18 November 2022.

3. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan pada tanggal 19 sampai 24 November 2022. 

4. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik dilakukan pada tanggal 28 sampai 30 November 2022.

5. Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Desember 2022.

6. Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu dilakukan pada tanggal 8 sampai 14 Desember 2022.

7. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu pada Rabu, 14 Desember 2022.

8. Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022.

9. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022.

 

Zainul Arifin menjelaskan bahwa disamping 5 parpol pemenang gugatan di Bawaslu, pihaknya juga tengah melakukan proses lanjutan verfak Kepengurusan dan Keanggotaan 9 Parpol yang lolos verifikasi administrasi. Ia menjelaskan 9 parpol ini juga memiliki jadwal sendiri sesuai dengan PKPU yang berlaku. 

"Terkait seluruh proses itu, nanti penetapannya akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 oleh KPU RI," ungkapnya.

Untuk melakukan verfak 5 partai pemenang gugatan di Bawaslu RI, KPU Kabupaten akan melaksanakan tugas dengan menerjunkan tim verifikator. Jumlah personilnya akan disesuaikan dengan sumberdaya KPU Kabupaten Mojokerto yang ada.

"Personel ini akan kami kalkulasi jumlah personil yang akan diterjunkan untuk verfak 5 parpol pemenang gugatan itu," ujarnya. 

"Hal ini agar mencukupi baik verfak parpol maupun verfak perbaikan bagi 9 partai kemarin," sambungnya menjelaskan.

Pihak KPU Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa 5 parpol pemenang gugatan di Bawaslu RI, seluruhnya ada di Kabupaten Mojokerto.

"Jadi 5 parpol yang sudah diloloskan proses verfaknya oleh Bawaslu dan kelima partai tersebut ada di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. 

Untuk diketahui bersama bahwa 9 parpol dinyatakan lolos vermin untuk kemudian dilakukan verfak oleh KPU sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024. 9 partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

5 partai politik yang menang gugatan di Bawaslu RI diantaranya adalah sebagai berikut. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES