Politik

KPU Kabupaten Mojokerto Resmi Buka Pendaftaran PPK

Minggu, 20 November 2022 - 09:12 | 72.12k
Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi PPK dan PPS melalui website siakba.kpu.go.id. (Dok. TIMES Indonesia)
Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi PPK dan PPS melalui website siakba.kpu.go.id. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Foto:

KPU Kabupaten Mojokerto resmi membuka pendaftaran badan ad hoc untuk formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran ini resmi dibuka pada tanggal 20 - 24 November 2022. Hal tersebut secara jelas diterangkan dalam Surat Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.

KPT 476 tahun 2022 itu menerangkan bahwa jadwal pendaftaran badan ad hoc untuk PPK resmi dibuka pada tanggal 20-29 November 2022. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai jadwal pendaftaran badan ad hoc untuk PPK.

Badan-Ad-Hocea4c55f1721841e9.jpgAnggota Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin KPU Kabupaten Mojokerto. (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

Jadwal Pembentukan PPk

Tahapan Pembentukan Awal hingga Akhir

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 20-24 November 2022.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 20-29 November 2022.

3. Penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21 November 2022 - 1 Desember 2022.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 2-4 Desember 2022.

5. Seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 5-7 Desember 2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 8-10 Desember 202

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada tanggal 2-10 Desember 202

8. Wawancara calon anggota PPK pada tanggal 11-13 Desember 202

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada tanggal 14-16 Desember 202.

10. Penetapan anggota PPK pada tanggal 16 Desember 2022.

11. Pelantikan anggota PPK pada tanggal 4 Januari 2022.

Pendaftaran Via Website SIAKB

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin menyampaikan bahwa pendaftaran badan adhoc ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pendaftaran badan adhoc diakses melalui website siakba.kpu.go.id. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA

"Pendaftaran kali ini tergolong baru, yakni ada aplikasi SIAKBA yang diluncurkan di Kendari Beberapa waktu lalu. Jadi peserta yang ingin daftar di PPK maupun PPS nanti, maka mekanismenya melalui link siakba.kpu.go.id," ungkap Bung Jae, sapaannya kepada TIMES Indonesia, Minggu (20/11/2022

Bung Jae menambahkan bahwa hal terpenting yang harus diketahui pendaftar adalah memiliki email aktif dan nomor ponsel aktif. Hal ini agar pendaftar bisa melakukan verifikasi akun bisa terhubung dengan layanan Help Desk SIAKB

"Mempunyai email aktif, itu wajib, sehingga aktivasi SIAKBA itu dikirim dari pusat ke email. Kemudian nomor HP, itu pasti untuk menghubungi waktu pendaftaran di SIAKBA ketika dokumennya kurang lengkap, jadi operator kami nanti akan menghubungi kepada pihak pendaftar yang kurang lengkap berkas datanya," tegas Bung Ja

Layanan Help Desk SIAKBA 

Bung Jae menambahkan bahwa operator di KPU Kabupaten Mojokerto juga akan disiapkan untuk memberikan layanan Help Desk. Layanan Help Desk ini dimaksudkan untuk membantu para pendaftar yang kesulitan menggunakan aplikasi SIAKBA.

"Help Desk disini fungsi dan kegunaannya untuk mengarahkan, membantu, kepada pendaftar yang belum akrab dengan SIAKBA. Jadi Help Desk ini menunjukkan tutorial pendaftaran melalui SIAKBA

Bung Jae menegaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan semuanya melalui SIAKBA. Semua pihak di KPU juga akan mengarahkannya pendaftar untuk mengakses aplikasi SIAKBA

Operator KPU Kabupaten Mojokerto juga telah bersiap apabila terjadi galat di tengah proses pendaftaran. Operator layanan Help Desk KPU Kabupaten bisa diakses melalui media sosial KPU Kabupaten Mojokerto. Operator layanan ini akan membantu proses pendaftar yang ingin menjadi anggota PP

"Ketika galat, kita juga harus tahu apakah karena jaringan, ataukah memang server yang jadi masalah. Kalau terjadi galat karena jaringan, pendaftar bisa mencari sinyal yang bagus. Kalau galat karena server yang wilayahnya KPU RI, di KPU Daerah akan mencoba menghubungi operator yang ada di KPU RI," ungkapny

Gaji PPK Pemilu Serentak 2024

Zainul juga menambahkan bahwa gaji PPK ini sudah jelas dimuat dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Untuk gaji PPK terjadi peningkatan dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu. Adapun gaji PPK sebagai berikut. Untuk Ketua PPK mendapatkan gaji Rp 2.500.000 per bulan. Untuk anggota PPK mendapatkan gaji Rp 2.200.000 per bulan. Untuk Sekretaris mendapatkan gaji Rp 1.850.000 per bulan. Untuk Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis mendapatkan gaji Rp 1.350.000 perbulan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES