Politik

KPU Kabupaten Mojokerto Tegaskan Tanggapan Masyarakat Bisa Gugurkan Pendaftar PPK

Senin, 12 Desember 2022 - 19:56 | 71.94k
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori pada saat melakukan tes wawancara dengan pendaftar PPK. Senin (12/12/2022) (FOTO: Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori pada saat melakukan tes wawancara dengan pendaftar PPK. Senin (12/12/2022) (FOTO: Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus tahu bahwa tidak hanya proses seleksi administrasi, tertulis, maupun wawancara saja yang menggugurkan pendaftar PPK di KPU Kabupaten Mojokerto. Akan tetapi sesi tanggapan dan masukan masyarakat bisa menentukan layak tidaknya pendaftar PPK untuk bisa melanjutkan sesi selanjutnya. 

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori kepada TIMES Indonesia. Bahwa bisa jadi tanggapan dan masukan masyarakat bisa menggugurkan proses seleksi penerimaan PPK di Kabupaten Mojokerto.

Anis-Andayani.jpgAnggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani pada saat melakukan tes wawancara dengan pendaftar PPK. Senin (12/12/2022) (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)

Pihaknya terbuka menerima segala bentuk masukan dari masyarakat dan akan mempertimbangkan berbagai saran masukan yang diterima oleh pihak KPU Kabupaten Mojokerto. 

"Masa tanggapan masyarakat, itu bisa saja (menggugurkan pendaftar PPK red), apabila masyarakat mengirimkan tanggapan ke KPU, dengan melampirkan fotokopi KTP, serta dilengkapi dengan bukti-buktinya," ungkap Muslim, sapaannya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/12/2022). 

"Nanti akan kita tindaklanjuti melalui rapat pleno. Kita akan klarifikasi terkait masukan atau tanggapan masyarakat dan menjadi bahan pertimbangan oleh KPU Kabupaten Mojokerto,"

Zainul-Arifin.jpgAnggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin pada saat melakukan tes wawancara dengan pendaftar PPK. Senin (12/12/2022) (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)

"Masukan atau tanggapan masyarakat ini macam-macam isinya, namanya juga masyarakat. Kita baru terima 1, ada pendapat masyarakat terkait Sipol. Tentunya ini akan kita cek, apakah benar masuk Sipol dan apakah sudah diklarifikasi oleh KPU. Kita juga akan pastikan apakah yang bersangkutan itu hanya dicatut, atau memang sengaja daftar menjadi anggota partai,"

Selama proses pendaftaran PPK, KPU Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa Pendaftar PPK telah difilter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dipastikan kondisi kesehatan mental dan raganya yang dibuktikan dengan surat kesehatan. Dipastikan pula tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik melalui Sipol. 

"Ketika sudah masuk menjadi anggota PPK, anggota PPK bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu red) apabila selama 20 bulan ke depan ada laporan yang masuk ke Bawaslu atau KPU terkait keanggotaan PPK," pungkas Muslim.

Sementara itu, proses pendaftaran PPK di Kabupaten Mojokerto saat ini tengah memasuki proses tes wawancara. Tes wawancara ini berjalan dimulai pada sejak Minggu, 11 Desember 2022 hingga 13 Desember 2022. 

Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan bahwa jumlah seluruh pendaftar di Kabupaten Mojokerto adalah 555. 

"Kemudian yang dianggap lolos administrasi itu sejumlah 345 pendaftar. Yang dinyatakan tidak lolos administrasi sejumlah 210 pendaftar," jelas Bung Jay, sapaannya.

Diantara 345 pendaftar lantas dilaksanakan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Kemudian yang lolos dalam tes tertulis online tersebut sejumlah 257 pendaftar.

"Dari CAT kita ambil kebutuhan paling banyak yakni 15 orang per Kecamatan, kecuali Kecamatan Mojoanyar. Dimana berdasarkan nilai CAT urutan nomor 15 dan 16 terdapat nilai yang sama, sehingga untuk Kecamatan Mojoanyar berjumlah 16 orang," jelasnya.

Setelah proses wawancara, maka KPU Kabupaten Mojokerto akan menentukan 10 orang terpilih untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc untuk formasi PPK. Dimana 5 orang sebagai PPK dan 5 orang lainnya yang mengisi PAW PPK.

"Dari proses wawancara ini akan kita ambil 10 besar dan tanggal 16 Desember kita umumkan PPK terpilih yakni 5 orang dan 5 PAW," pungkasnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES