Uji Publik Pendapilan KPU Kabupaten Mojokerto: Mayoritas Partai Tetap 5 Dapil

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Mayoritas partai politik di Kabupaten Mojokerto ingin rancangan pendapilan tetap di 5 dapil. Hal ini diketahui pada saat Agenda Uji Publik KPU Kabupaten Mojokerto di Grand Whiz, Trawas, Selasa (13/12/2022). Forum uji publik ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian program yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2022.
KPU Kabupaten Mojokerto sendiri mengundang 18 partai politik (parpol). 9 parpol Parlementery theeshold dan 9 parpol lolos vermin perbaikan dan menunggu ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Mojokerto, insan pers, dan masyarakat umum.
Advertisement
Forum uji publik pendapilan yang digelar oleh KPU Kabupaten Mojokerto di Grand Whiz, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/12/2022) (FOTO: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
"Tetap, mayoritas parpol di rancangan 1. Pada uji publik ini, kita buka dan kita menyampaikan 3 pertimbangan yang bisa menjadi pintu masuknya perubahan dapil. Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk. Dimana pertambahan jumlah penduduk tidak naik signifikan, masih di kisaran 1-3 juta. Kedua, adalah pemekaran wilayah atau bencana alam. Terus yang ketiga, pelanggaran prinsip dapil," ungkap Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif kepada TIMES Indonesia, Selasa (13/12/2022).
Arif menambahkan dalam forum uji publik tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga memberikan masukan. Bawaslu menilai rancangan paling ideal adalah rancangan 1.
"Kajian Bawaslu juga menguatkan KPU bahwa 3 rancangan yang dikaji oleh Bawaslu, hanya rancangan 1 yang dianggap paling ideal. Menurut Bawaslu pada rancangan 7 dan 8 ada pelanggaran terhadap salah satu dari tujuh prinsip penataan dapil," jelasnya.
Arif menjelaskan bahwa hasil uji publik sendiri ini meliputi 3 hal. Pertama, 3 rancangan pendapilan KPU Kabupaten Mojokerto. Kedua, tanggapan masyarakat. Ketiga, suara yang berkembang dalam uji publik yang digelar.
"Besok kita lakukan pencermatan di KPU Provinsi. Hasil pencermatan terhadap 3 variabel ini kita konsultasikan kepada KPU RI tanggal 17 Desember. Pada tanggal 18 Desember kita lakukan finalisasi,"
Pengumuman pendapilan sendiri akan diumumkan oleh KPU RI di kisaran 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Hal ini menunggu turunnya Surat Keputusan dari KPU RI.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy'at membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan dalam uji publik pendapilan yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam analisa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, rancangan 1 yang lebih ideal daripada 2 rancangan lainnya.
Bawaslu menilai bahwa rancangan pendapilan formasi 7 dan 8 melanggar 2 prinsip dari 7 prinsip penataan dapil. Yakni prinsip proporsionalitas dan prinsip kesetaraan nilai suara.
"Secara prinsip Proporsionalitas, rancangan 2 dan 3 selisih jumlah kursi antar Dapil terlalu besar yaitu 4 kursi, terus terkait prinsip kesetaraan nilai suara, rancangan 2 dan 3 terlalu banyak sisa suara sia-sia dan terbuang yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi," ungkap Asep, sapaannya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan detail hasil kajian analisanya. Pada rancangan pertama, ada selisih kursi sampai 3 antar Dapil dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak 8.532 se-Kabupaten Mojokerto.
Pada rancangan kedua, ada selisih kursi sampai 4 antar Dapil dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak : 18.926 se-Kabupaten. Mojokerto, atau terbesar di Dapil Mojokerto 3 sebanyak 12.156.
Pada rancangan ketiga, ada selisih kursi sampai 4 antar Dapil dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak : 29.336 se-Kabupaten Mojokerto, atau terbesar di Dapil Mojokerto 1 sebanyak 10.411 dan Dapil 3 sebanyak 12.156.
3 Rancangan Pendapilan KPU Kabupaten Mojokerto
Berikut ini 3 rancangan pendapilan yang ditawarkan KPU Kabupaten Mojokerto.
Rancangan 1
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, dan Kecamatan Mojosari. Dapil 2 meliputi wilayah kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan Kecamatan Sooko. Dapil 4 meliputi wilayah kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong. Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Bangsal Kecamatan Mojoanyar.
Rancangan 2
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Dlanggu. Dapil 2 meliputi wilayah kecamatan Trawas Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet. Dapil 4 meliputi wilayah kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko. Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi. Dapil 6 meliputi wilayah Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong. Dapil 7 meliputi wilayah Kecamatan Bangsal, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojoanyar.
Rancangan 3
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging. Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang Kecamatan Pacet. Dapil 4 meliputi wilayah kecamatan Trowulan Kecamatan Sooko. Dapil 5 meliputi Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi titik dapil 6 meliputi wilayah Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong. Dapil 7 meliputi wilayah Kecamatan Puri, Kecamatan Mojoanyar. Dapil 8 meliputi wilayah Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Bangsal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |